Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2026/PN Blt SETYO WATJONO 1.LEBDO WIDYATMO
2.NIKEN WINDRATI
3.I DEWA GDE GALIH MAHAPUTRA, S.H.
4.DEWA GDE GALIH ANDI LAKSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETYO WATJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erry Kristiandy Sumanta SHSETYO WATJONO
Tergugat
NoNama
1LEBDO WIDYATMO
2NIKEN WINDRATI
3I DEWA GDE GALIH MAHAPUTRA, S.H.
4DEWA GDE GALIH ANDI LAKSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2.Menetapkan, Ahli Waris dari Alm DARIJONO yang telah meninggal dunia pada tanggal 09 November 1999 dan Almh TITIEK MOERTININGSIH yang telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 Oktober 2017  adalah sebagai berikut : 
2.1.LEBDO WIDYATMO (Anak) 
2.2.SETYO WATJONO  (Anak) 
2.3.NIKEN WINDRATI  (Anak) 
2.4.I DEWA GDE GALIH MAHAPUTRA,S.H. (Cucu) 
2.5.DEWA GDE GALIH ANDI LASKONO. (Cucu) 
 
3.Menyatakan, menetapkan harta warisan / Harta Peninggan dari Alm DARIJONO  dan Almh TITIEK MOERTININGSIH  Adalah sebagai berikut:
3.1.Sebidang tanah darat seluas 534m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi)  yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabu[aten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik  (SHM) No.411 dan Gambar Situasi Nomor 1397, tanggal 29 Juni 1992 ; 
3.2.Sebidang tanah berupa sawah seluas 1392 m2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Kembang, Desa Wonorejo, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Pemindahan Hak Milik Tanah Tanggal 23 November 1994, dengan batas-batas ; 
Sebelah Timur : Jalan Kabupaten
Sebelah Selatan : Sawah Milik Ny.Mekar kustinah
Sebelah Barat : Sawah Milik Bp.Samingan Wirjono 
Sebelah Utara : Sawah Milik Ny.Soemartiwi. 
3.3.Sebidang tanah darat seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Bukti Jual Beli Tanah tanggal 05 Mei 1995 dengan batas-batas :  
sebelah Timur : Bapak Kromoredjo Kasdran 
sebelah Selatan : Jl.Raya Blitar Malang 
Sebelah Barat :  Rumah Gatot Sunyoto (alm)  
Sebelah Utara :  Rumah Mbok Saelah 
3.4.Sebidang tanah darat seluas 2.180m2 (dua ribu seratus delapan puluh meter persegi)  yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 dan Surat Ukur Nomor : GS 171 Tahun 1967 ; 
 
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama tertanggal 25 September 2018 Hasil musyawarah dan mufakat keluarga tentang pembagian harta warisan Almarhum Darijono adalah sebagai berikut : 
4.1.Bagian Waris dari Penggugat  yaitu Sebidang tanah berupa sawah seluas 1392 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Kembang, Desa Wonorejo, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Pemindahan Hak Milik Tanah Tanggal 23 November 1994, dengan batas-batas ; 
Sebelah Timur : Jalan Kabupaten
Sebelah Selatan : Sawah Milik Ny.Mekar kustinah
Sebelah Barat : Sawah Milik Bp.Samingan Wirjono 
Sebelah Utara : Sawah Milik Ny.Soemartiwi. 
4.2.Bagian Waris dari Tergugat I  yaitu : Sebidang tanah darat seluas 534m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi)  yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabu[aten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik  (SHM) No.411 dan Gambar Situasi Nomor 1397, tanggal 29 Juni 1992 ; 
4.3.Bagian Waris dari Tergugat II  yaitu  Sebidang tanah darat seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Bukti Jual Beli Tanah tanggal 05 Mei 1995 dengan batas-batas :  
sebelah Timur : Bapak Kromoredjo Kasdran 
sebelah Selatan : Jl.Raya Blitar Malang 
Sebelah Barat :  Rumah Gatot Sunyoto (alm)  
Sebelah Utara :  Rumah Mbok Saelah 
4.4.Bagian Waris dari  Tergugat III dan Tergugat IV yaitu Sebidang tanah darat seluas 2.180m2 (dua ribu seratus delapan puluh meter persegi)  yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 dan Surat Ukur Nomor : GS 171 Tahun 1967 ; 
 
5.Menetapkan dan memberikan ijin  kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk  menghadap Desa/kelurahan, Kecamatan dan/ atau pihak lainya yang ada hubungannya dengan objek waris  tersebut ; 
 
6.Menetapkan dan memberikan ijin  kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk   mengajukan proses balik nama sesuai bagian waris masing-masing kepada  Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar ; 
 
7.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini ; 
 
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta upaya hukum lainnya (uit vorbaar bij vorraad) ; 
 
9.Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak