Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2023/PN Blt |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG KEDIRI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH. | PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG KEDIRI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
283.530.080,00 |
Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini sebagai mekanisme Gugatan Sederhana;
3.Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Sewa Pembiayaan Nomor 248.1902259 tertanggal 24 Agustus 2019;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasiterhadap Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika kepada PenggugatAngsuran sewa pembiayaan denganpokok sebesar Rp 283.530.080,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah), per 14 Februari 2023;
Danapabila Tergugat tidak melunasinya maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Objek Pembiayaan dihukum atau diperintahkan agar menyerahkannya kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan sendiri atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut untuk pelunasan pembiayaan sewa/utang Tergugat;
6.Menyatakan sah menurut hukum dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |