INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 132/Pdt.G/2026/PN Blt | SETYO WATJONO | 1.LEBDO WIDYATMO 2.NIKEN WINDRATI 3.I DEWA GDE GALIH MAHAPUTRA, S.H. 4.DEWA GDE GALIH ANDI LAKSONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 132/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, Ahli Waris dari Alm DARIJONO yang telah meninggal dunia pada tanggal 09 November 1999 dan Almh TITIEK MOERTININGSIH yang telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 Oktober 2017 adalah sebagai berikut :
2.1.LEBDO WIDYATMO (Anak)
2.2.SETYO WATJONO (Anak)
2.3.NIKEN WINDRATI (Anak)
2.4.I DEWA GDE GALIH MAHAPUTRA,S.H. (Cucu)
2.5.DEWA GDE GALIH ANDI LASKONO. (Cucu)
3.Menyatakan, menetapkan harta warisan / Harta Peninggan dari Alm DARIJONO dan Almh TITIEK MOERTININGSIH Adalah sebagai berikut:
3.1.Sebidang tanah darat seluas 534m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabu[aten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.411 dan Gambar Situasi Nomor 1397, tanggal 29 Juni 1992 ;
3.2.Sebidang tanah berupa sawah seluas 1392 m2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Kembang, Desa Wonorejo, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Pemindahan Hak Milik Tanah Tanggal 23 November 1994, dengan batas-batas ;
Sebelah Timur : Jalan Kabupaten
Sebelah Selatan : Sawah Milik Ny.Mekar kustinah
Sebelah Barat : Sawah Milik Bp.Samingan Wirjono
Sebelah Utara : Sawah Milik Ny.Soemartiwi.
3.3.Sebidang tanah darat seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Bukti Jual Beli Tanah tanggal 05 Mei 1995 dengan batas-batas :
sebelah Timur : Bapak Kromoredjo Kasdran
sebelah Selatan : Jl.Raya Blitar Malang
Sebelah Barat : Rumah Gatot Sunyoto (alm)
Sebelah Utara : Rumah Mbok Saelah
3.4.Sebidang tanah darat seluas 2.180m2 (dua ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 dan Surat Ukur Nomor : GS 171 Tahun 1967 ;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama tertanggal 25 September 2018 Hasil musyawarah dan mufakat keluarga tentang pembagian harta warisan Almarhum Darijono adalah sebagai berikut :
4.1.Bagian Waris dari Penggugat yaitu Sebidang tanah berupa sawah seluas 1392 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Kembang, Desa Wonorejo, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Surat Pemindahan Hak Milik Tanah Tanggal 23 November 1994, dengan batas-batas ;
Sebelah Timur : Jalan Kabupaten
Sebelah Selatan : Sawah Milik Ny.Mekar kustinah
Sebelah Barat : Sawah Milik Bp.Samingan Wirjono
Sebelah Utara : Sawah Milik Ny.Soemartiwi.
4.2.Bagian Waris dari Tergugat I yaitu : Sebidang tanah darat seluas 534m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabu[aten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.411 dan Gambar Situasi Nomor 1397, tanggal 29 Juni 1992 ;
4.3.Bagian Waris dari Tergugat II yaitu Sebidang tanah darat seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Bukti Jual Beli Tanah tanggal 05 Mei 1995 dengan batas-batas :
sebelah Timur : Bapak Kromoredjo Kasdran
sebelah Selatan : Jl.Raya Blitar Malang
Sebelah Barat : Rumah Gatot Sunyoto (alm)
Sebelah Utara : Rumah Mbok Saelah
4.4.Bagian Waris dari Tergugat III dan Tergugat IV yaitu Sebidang tanah darat seluas 2.180m2 (dua ribu seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 dan Surat Ukur Nomor : GS 171 Tahun 1967 ;
5.Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk menghadap Desa/kelurahan, Kecamatan dan/ atau pihak lainya yang ada hubungannya dengan objek waris tersebut ;
6.Menetapkan dan memberikan ijin kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk mengajukan proses balik nama sesuai bagian waris masing-masing kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar ;
7.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini ;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta upaya hukum lainnya (uit vorbaar bij vorraad) ;
9.Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
