Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa AGUNG RANU SEPTIAN Bin (alm) MOHAMMAD ROKHIM pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi EKO WINARTI yang beralamat di Jalan Rayung Wulan RT.03 RW.04 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi EKO WINARTI mengirim pesan chat Whatsapp kepada terdakwa yang pada pokoknya saksi EKO WINARTI meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan pinjaman uang di suatu koperasi/ Finance, kemudian terdakwa menjawab kalau ada sebuah Finance yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan BPKB sepeda motor;----------------
- Keesokan harinya, Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi EKO WINARTI yang beralamat di Jalan Rayung Wulan RT.03 RW.04 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dengan tujuan mengambil BPKB sepeda motor saksi EKO WINARTI yang akan digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang/ kredit, pada saat saksi EKO WINARTI hendak menyerahkan sebuah BPKB sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam, terdakwa mengatakan kepada saksi EKO WINARTI bahwa terdakwa juga akan membawa unit kendaraan sepeda motornya dengan alasan akan digunakan pada saat proses penggesekan nomor kendaraan di tempat Financenya nanti, selanjutnya saksi EKO WINARTI yang bersedia kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam beserta BPKBnya kepada terdakwa, terdakwa lalu mengatakan kalau sepeda motornya akan terdakwa kembalikan sore atau malam kalau pengajuan kreditnya sudah selesai;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam beserta BPKB milik saksi EKO WINARTI tersebut timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor saksi EKO WINARTI tersebut guna mendapatkan sejumlah uang sehingga kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam tersebut menuju ke showroom Anang Motor yang beralamat di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, sesampainya di showroom Anang Motor terdakwa menawarkan untuk dijual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam kepada pemilik showroom yaitu saksi ANANG RIFA’I, kemudian setelah saksi ANANG RIFA’I melakukan pengecekan kondisi fisik sepeda motor beserta kelengkapannya (STNK dan BPKB) saksi ANANG RIFA’I menawarkan harga beli sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa berpura-pura menghubungi pemilik sepeda motor dan menyampaikan sepeda motornya diberi harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ANANG RIFA’I kalau pemilik sepeda motor setuju dengan harga yang ditawarkan dan terdakwa meminta uang jasa atau uang rokok kepada saksi ANANG RIFA’I, selanjutnya saat saksi ANANG RIFA’I meminta KTP pemilik sepeda motor, terdakwa mengatakan kalau pakai KTP terdakwa saja, setelah itu saksi ANANG RIFA’I menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada hari itu juga terdakwa langsung pergi ke Bali;--------------
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam beserta BPKBnya tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi EKO WINARTI selaku pemiliknya;---------------
- Bahwa uang hasil terdakwa menjual sepeda motor milik saksi EKO WINARTI tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi EKO WINARTI mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUNG RANU SEPTIAN Bin (alm) MOHAMMAD ROKHIM pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi EKO WINARTI yang beralamat di Jalan Rayung Wulan RT.03 RW.04 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi EKO WINARTI mengirim pesan chat Whatsapp kepada terdakwa yang pada pokoknya saksi EKO WINARTI meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan pinjaman uang di suatu koperasi/ Finance, kemudian terdakwa menjawab kalau ada sebuah Finance yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan BPKB sepeda motor;----------------
- Keesokan harinya, Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi EKO WINARTI yang beralamat di Jalan Rayung Wulan RT.03 RW.04 Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dengan tujuan mengambil BPKB sepeda motor saksi EKO WINARTI yang akan digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang/ kredit, pada saat saksi EKO WINARTI hendak menyerahkan sebuah BPKB sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam, terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk membawa lari sepeda motor milik saksi EKO WINARTI tersebut berbohong dengan mengatakan kepada saksi EKO WINARTI kalau terdakwa juga akan membawa unit kendaraan sepeda motornya dengan alasan akan digunakan pada saat proses penggesekan nomor kendaraan di tempat Financenya nanti, selanjutnya saksi EKO WINARTI yang percaya dengan tipu muslihat/ kebohongan terdakwa tersebut bersedia kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam beserta BPKBnya kepada terdakwa, lalu terdakwa kembali berbohong kepada saksi EKO WINARTI dengan mengatakan kalau sepeda motor saksi EKO WINARTI akan terdakwa kembalikan sore atau malam harinya setelah pengajuan kredit selesai;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi EKO WINARTI tersebut menuju ke showroom Anang Motor yang beralamat di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol AG 3052 KCA warna hitam beserta BPKB milik saksi EKO WINARTI tersebut kepada pemilik showroom yaitu saksi ANANG RIFA’I seharga Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan pada hari itu juga setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan sepeda motor milik saksi EKO WINARTI tersebut terdakwa langsung pergi ke Bali;-------------------
- Bahwa uang hasil terdakwa menjual sepeda motor milik saksi EKO WINARTI tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi EKO WINARTI mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------- |