INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Blt | NURHAYATI | 1.DIDIN MARTIANA 2.TAUFIK DIAN PERMANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar Propinsi Jawa Timur berukuran seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Aspal
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk memecah sebahagian tanah yang sudah dibeli seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi) dan membalik nama Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |