Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Blt NURHAYATI 1.DIDIN MARTIANA
2.TAUFIK DIAN PERMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lancar Pandapotan Sinaga, shNURHAYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar Propinsi Jawa Timur berukuran seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI, dengan batas-batas :
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Aspal
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk memecah sebahagian tanah yang sudah dibeli seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi) dan membalik nama Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak