Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2026/PN Blt RIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan NAMA, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-05052026-0054 yang semula tertulis RIKO Lahir di Blitar Tanggal 8 Juni 1993  dirubah/dibetulkan menjadi RIKO YAHYA NOWENDIKA Lahir di Blitar Tanggal 8 Agustus 1994
-Merubah/membetulkan .NAMA Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK3505060806930003 yang semula tertulis: RIKO Lahir di Blitar Tanggal 8 Juni 1993 dirubah/dibetulkan menjadi RIKO YAHYA NOWENDIKA, Lahir di Blitar Tanggal 8 Agustus 1994
-Merubah/membetulkan .NAMA Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505060505260004 yang semula tertulis: RIKO Lahir di Blitar Tanggal 8 Juni 1993 dirubah/dibetulkan menjadi RIKO YAHYA NOWENDIKA, Lahir di Blitar Tanggal 8 Agustus 1994
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan .NAMA, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak