Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2026/PN Blt MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn. MUHAMAD RIZKY ALFARES Als RIZKOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2187/M.5.48/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZKY ALFARES als RIZKOT pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi Wahana Kelurahan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini,“ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Moh Wahyu Ardiyansyah als Kirek (selanjutnya disebut Saksi Wahyu) dan menawarkan Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L dan Terdakwa disuruh membayar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan ½ (setengah) botol, - setelah terjadi persetujuan, Saksi mengirimkan nomor akun Dana yaitu 085606293868 milik Saksi Wakyu, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi Wahyu dengan cara transfer uang sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Saksi Wahyu lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi Wahyu. Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Wahyu untuk diminta datang ke kost Saksi Wahyu yang beralamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, sesampainya di kost tersebut Saksi Wahyu menunjukkan 1 (satu) botol Pil Dobel L yang berada di atas tempat tidur Saksi Wahyu, kemudian Terdakwa mengambil dan menghitung Pil Dobel L tersebut di kamar Saksi Wahyu, setelah dihitung jumlah Pil Dobel L tersebut adalah 901 (sembilan ratus satu) butir Pil Dobel L, lalu Terdakwa mengambil sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir Pil Dobel L atas kesepakatan dengan Saksi Wahyu lalu Terdakwa mengemas 470 (empat ratus tujuh puluh butir) Pil Dobel L tersebut ke dalam plastik bening, setelah itu Terdakwa membawa Pil Dobel L Tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. - - - - - Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Rahmad Isnandar als Mat (selanjutnya disebut Saksi Rahmad) menghubungi Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa untuk menemui Terdakwa di warung kopi Wahana Kelurahan Wlingi Kabupaten Blitar sekitar 20.30 WIB, lalu Saksi Rahmad berangkat ke warung kopi Wahana untuk menemui Terdakwa, sesampainya di warung kopi Wahana sekitar pukul 20.30 WIB Saksi Rahmad menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Rahmad sebanyak 5 (lima) butir Pil Dobel L. Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L selama kurang lebih 3 (tiga bulan) dan Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi Rahmad sudah sering (waktu, tempat dan jumlah sudah tidak diingat lagi). Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan Sediaan farmasi berupa Pil Dobel L adalah sebesar Rp900.000 (sembilan ribu rupiah) apabila 470 (empat ratus tujuh puluh butir) Pil Dobel L habis terjual. Bahwa Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi Wahyu adalah seorang pengedar Pil Dobel L kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap Saksi Wahyu di Desa Kendalrejo Kelurahan Talun Kabupaten Blitar, Setelah dilakukan interogasi, dan pengembangan Saksi Wahyu mengaku telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam keranjang pakaian kotor yang terletak di atas lantai di kamar Terdakwa berupa : • 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 9 nomor simcard 088901409798 IMEI1 864328056460702 IMEI2 8643280564600710 • 448 (empat ratus empat puluh delapan) butir Pil Dobel L • 1 (satu) buah bantal Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku telah mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Rahmad. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Rahmad di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Butir Pil Dobel L di dalam saku celana Saksi Rahmad yang oleh Saksi Rahmad mengaku Pil Dobel L Tersebut dibeli dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk proses lebih lanjut. Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi Rahmad merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal - produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 034/14098/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita sebagai berikut: • Dari Terdakwa Muhamad Rizky Alfares als Rizkot 448 (empat ratus empat puluh delapan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 85,12 gram • Dari Saksi Rahmad Isnandar als Mat 1 (satu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04934/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 16007/2026/NOF dengan berat netto 0,288 gram atas nama Terdakwa Muhamad Rizky Alfares als Rizkot; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 16008/2026/NOF dengan berat netto 0,157 gram atas nama Saksi Rahmad Isnandar als Mat; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------- SUBSIDIAIR -------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZKY ALFARES als RIZKOT pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mai 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi Wahana Kelurahan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “ tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Moh Wahyu Ardiyansyah als Kirek (selanjutnya disebut Saksi Wahyu) untuk menawarkan Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L dan Terdakwa disuruh membayar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan ½ (setengah) botol, setelah terjadi persetujuan, Saksi mengirimkan nomor akun Dana yaitu 085606293868 milik Saksi Wakyu, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi Wahyu dengan cara transfer uang sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Saksi Wahyu lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi Wahyu. - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Wahyu untuk diminta datang ke kost Saksi Wahyu yang beralamat di Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, sesampainya di kost tersebut Saksi Wahyu menunjukkan 1 (satu) botol Pil Dobel L yang berada di atas tempat tidur Saksi Wahyu, kemudian Terdakwa mengambil dan menghitung Pil Dobel L tersebut di kamar Saksi Wahyu, setelah dihitung jumlah Pil Dobel L tersebut adalah 901 (sembilan ratus satu) butir Pil Dobel L, lalu Terdakwa mengambil sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir Pil Dobel L atas kesepakatan dengan Saksi Wahyu lalu Terdakwa mengemas 470 (empat ratus tujuh puluh butir) Pil Dobel L tersebut kedalam plastik bening, setelah itu Terdakwa - membawa Pil Dobel L Tersebut pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Bahwa pada hari Senin Tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Rahmad Isnandar als Mat (selanjutnya disebut Saksi Rahmad) menghubungi Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa untuk menemui Terdakwa di warung kopi Wahana Kelurahan Wlingi Kabupaten Blitar sekitar 20.30 WIB, lalu Saksi Rahmad berangkat ke warung kopi Wahana untuk menemui Terdakwa, sesampainya di warung kopi Wahana sekitar pukul 20.30 WIB Saksi Rahmad menyerahkan uang tunai sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa Melakukan praktik Kefarmasian dengan cara mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Rahmad sebanyak 5 (lima) butir Pil Dobel L. - - - - - Bahwa Terdakwa sudah mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L selama kurang lebih 3 (tiga bulan) dan Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi Rahmad sudah sering (waktu, tempat dan jumlah sudah tidak diingat lagi). Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan Sediaan farmasi berupa Pil Dobel L adalah sebesar Rp900.000 (sembilan ribu rupiah) apabila 470 (empat ratus tujuh puluh butir) Pil Dobel L habis terjual. Bahwa Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Saksi Wahyu adalah seorang pengedar Pil Dobel L kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap Saksi Wahyu di Desa Kendalrejo Kelurahan Talun Kabupaten Blitar, Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan Saksi Wahyu mengaku telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam keranjang pakaian kotor yang terletak diatas lantai dikamar Terdakwa berupa : • 1 (satu) buah HP merek Redmi Note 9 nomor simcard 088901409798 IMEI1 864328056460702 IMEI2 8643280564600710 • 448 (empat ratus empat puluh delapan butir Pil Dobel L • 1 (satu) buah bantal Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku telah mengedarkan Sediaan Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Rahmad. Berdasarkan informasi tersebut Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Rahmad dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Butir Pil Dobel L di dalam saku celana Saksi Rahmad yang oleh Saksi Rahmad mengaku Pil Dobel L Tersebut dibeli dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 034/14098/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita sebagai berikut: • Dari Terdakwa Muhamad Rizky Alfares als Rizkot 448 (empat ratus empat puluh delapan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 85,12 gram • Dari Saksi Rahmad Isnandar als Mat 1 (satu) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 0,19 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04934/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 16007/2026/NOF dengan berat netto 0,288 gram atas nama Terdakwa Muhamad Rizky Alfares als Rizkot; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. • BB Nomor 16008/2026/NOF dengan berat netto 0,157 gram atas nama Saksi Rahmad Isnandar als Mat; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya