| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No : 14.316/TP/XI/TAHUN 2006 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 04-11-1995 telah lahir : RENDI TATA PRADITA dirubah/diganti menjadi : Bahwa di Blitar pada tanggal 04-11-1995 telah lahir : REY TATA
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|