| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan bahwa penetapan nilai limit lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak berdasarkan metode penilaian yang objektif, tidak dilakukan inspeksi, serta secara nyata ditetapkan jauh di bawah harga pasar wajar;
4.Menyatakan batal dan/atau tidak sah seluruh pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh:
-TERGUGAT II berdasarkan Risalah Lelang Nomor 635/10.03/2025-01 tanggal 24 November 2025;
-TERGUGAT III berdasarkan Risalah Lelang Nomor 575/10.02/2025-01 tanggal 09 Desember 2025;
5.Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap peralihan hak atas seluruh AGUNAN KREDIT akibat pelaksanaan lelang tersebut;
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mengembalikan keadaan seperti semula (restitutio in integrum) atas seluruh AGUNAN KREDIT kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III secara Bersama-sama untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 6.784.461.172,- (enam miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) dan Ganti rugi immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh AGUNAN KREDIT sebagaimana telah diuraikan dalam gugatan;
9.Memerintahkan kepada seluruh TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk melakukan pemblokiran (blokir) terhadap seluruh AGUNAN KREDIT dan menolak segala bentuk peralihan hak atas AGUNAN KREDIT.
10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
12.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
13.Menghukum seluruh TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|