Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. SUPRIANTO Alias PEKOK Bin (Alm) TURIMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1658/M.5.48/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Alias PEKOK Bin (Alm) TURIMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPRIANTO alias PEKOK bin (Alm) TURIMEN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026, atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SDN Pagerwojo 3, Dusun Tegalrejo, RT.36, RW.09, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 00.05 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Kawasaki, Nopol AA 2230 IJ dengan membawa obeng dan tang miliknya menuju ke SDN 3 Pagerwojo, Kesamben, Kabupaten Blitar untuk mengambil barang – barang inventaris milik sekolah tersebut. Sesampainya Terdakwa di sekitar Alas Jati Jatem Trenceng Terdakwa memarkirkan sepeda motornya kemudian Terdakwa menuju ke SDN 3 Pagerwojo dengan berjalan kaki. Setelah sampai di dekat SDN 3 Pagerwojo pada sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa memeriksa keadaan sekitar lingkungan sekolah tersebut dan memastikan dalam keadaan sepi. Kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam SDN 3 Pagerwojo dengan cara memanjat pagar sekolah lalu Terdakwa memasuki ruang guru dengan cara mencongkel jendela dan merusak trails menggunakan obeng dan tang yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. ? Bahwa setelah Terdakwa berhasil merusak jendela dan teralis ruang kantor SDN 3 Pagerwojo sampai berhasil dibuka secara paksa, Terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut dengan cara memanjat melalui jendela ruang guru. Kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu ruang ATK yang ada di dalam ruang guru tersebut namun pintu tersebut dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa merusak lubang kunci pintu tersebut menggunakan obeng sampai lubang kunci tersebut rusak dan pintu berhasil dibuka paksa oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruangan ATK yang berada di ruang guru tersebut lalu Terdakwa langsung mengambil barang berupa : • 1 (satu) unit laptop merek mugen dengan IMEI Ophir series 25XII011519; • 1 (satu) unit proyektor merek EPSON EB E500; • 1 (satu) unit proyektor merek EPSON EB X100; • 1 (satu) buah hardisk merek Dtara; • 1 (satu) unit sound system (speaker) merek ADVAN K1218; • 1 (satu) buah kipas angin merek Panasonic; • 1 (satu) unit laptop merek HP milik Ibu Susiati selaku guru SDN Pagerwojo 3 yang di simpan di ruang guru; • 1 (satu) unit speaker computer milik Ibu Putri selaku Guru SD Pagerwojo 3 yang disimpan di meja guru; • Uang Kas sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang disimpan di laci meja ruang guru. Bahwa setelah Terdakwa selesai mengambil barang-barang yang ada di dalam ruang guru tersebut, Terdakwa langsung keluar ruangan melalui jendela yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa saat masuk ke dalam ruangan, lalu Terdakwa pergi dari SDN 3 Pagerwojo dan berjalan kembali menuju ke Alas Jati Trenceng untuk mengambil sepeda motornya dan Terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa barang – barang yang diambil dari SDN 3 Pagerwojo tersebut. ? Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB Saksi DHIMAS ANGGA PRADANA (selanjutnya disebut Saksi DHIMAS) yang merupakan guru P3K pada SDN 3 Pagerwojo datang untuk bekerja ke sekolah. Selanjutnya Saksi DHIMAS membuka pintu ruang kantor guru dan mendapati pintu menuju ke ruang ATK dalam keadaan terbuka dengan kondisi engsel gemboknya tercongkel, sedangkan saat terakhir kali Saksi DHIMAS pulang dari sekolah kemarin pintu tersebut sudah dalam keadaan terkunci. Kemudian Saksi DHIMAS juga mendapati jendela dan tralis ruang kantor guru sudah terbuka dan rusak sehingga Saksi DHIMAS segera menghubungi Saksi FITRIO ANDUNG MARDIANSYAH (selanjutnya disebut Saksi FITRIO) yang merupakan guru pada SDN 3 Pagerwojo untuk segera datang dan membuka rekaman CCTV SDN 3 Pagerwojo. ? Bahwa setelah Saksi FITRIO datang dan melihat rekaman CCTV bersama dengan Saksi DHIMAS yang menunjukkan ada seorang laki – laki yang masuk ke dalam ruang guru dengan melompat melalui jendela lalu mengambil barang – barang yang ada di ruang ATK dan membawanya pergi dari SDN 3 Pagerwojo. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Saksi DHIMAS menghubungi Saksi ANA LUSIANTI selaku Kepala Sekolah SDN 3 Pagerwojo bahwa barang – barang inventaris milik SDN 3 Pagerwojo telah hilang sehingga Saksi ANA LUSIANTI membuat laporan ke Kantor Polisi terdekat. ? Bahwa setelah menerima laporan dari Saksi ANA LUSIANTI, Saksi SUGIANTO bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan ke lokasi SDN 3 Pagerwojo dan setelah melihat rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan diperoleh petunjuk yang mengarah ke Terdakwa sehingga Saksi SUGIANTO bersama dengan tim mencari keberadaan Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB lalu Saksi SUGIANTO melakukan pemeriksaan singkat kepada Terdakwa dengan menanyakan keberadaan barang – barang yang diambil dari SD 3 Pagerwojo kemudian Terdakwa menunjukkan bahwa barang – barang tersebut dititipkan di rumah teman Terdakwa yang bernama SUJIKO yang bertempat di daerah Nglegok Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar menuju rumah Sdr. SUJIKO alias CIKO dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan 1 (satu) unit laptop merk mugen dengan IMEI Ophir series 25XII011519; 1 (satu) unit proyektor merk EPSON EB E500; 1 (satu) unit proyektor merk EPSON EB X100; 1 (satu) buah hardisk merek Dtara; 1 (satu) unit sound system (speaker) merk ADVAN K1218; 1 (satu) buah kipas angin merk Panasonic; 1 (satu) unit laptop merk HP milik Ibu Susiati selaku guru SDN Pagerwojo 3 yang di simpan di ruang guru; dan 1 (satu) unit speaker computer milik Ibu Putri selaku Guru SD Pagerwojo 3 yang disimpan di meja guru. ? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SDN 3 Pagerwojo, Kesamben, Kabupaten Blitar mengalami kerugian sebesar Rp24.929.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). ----

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya