Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Pemohon bernama TESIYA ISLAMI PUTRI yang lahir di Blitar pada tanggal 17 Januari 2007, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
4.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; |