| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa DIAN ARGO PRASETYO Als SIBOL Bin (Alm) SUBROTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Februari Tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di halaman wisata “Fantasy Word” Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaraan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman tempat wisata “Fantasy Word” Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna biru serta sim cardnya 085804218254 dan 082245798132;----------
- 1 (satu) buah bekas bungkus kopi merek Luwak warna coklat berisi plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 20 (dua puluh) gram;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dilakukan pada awalnya pada hari Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. RONI (DPO) untuk mengambil sabu-sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. RONI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengirimkan peta ranjauan sabu-sabu dihalaman tempat wisata “Fantasy Word” Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menemukan ranjauan sesuai dengan peta yang dikirim oleh Sdr. RONI (DPO) dan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening menggunakan isolasi warna coklat kemudian dimasukan kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus kopi merek Luwak dengan berat kotor 20 (dua puluh) gram, bahwa sabu-sabu seberat 20 (dua puluh gram) ini merupakan sabu-sabu yang diranjau oleh Sdr. RONI (DPO) yang keempat kali.--------------------------------------
- Bahwa selain sabu-sabu yang ditemukan langsung diarea “Fantasy word” Terdakwa telah meranjau sabu-sabu dibeberapa titik di area Desa Jeding Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, setelah dilakukan pengembangan dan pengambilan sabu-sabu yang Terdakwa ranjau disepanjang jalan Desa Jeding Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram;-
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh Sembilan) gram;-
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;----
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram;-------------------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;-----------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;-----------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;-----------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram;-----------------
- 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hitam;------------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah sobekan isolasi warna biru;-----------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah sobekan isolasi warna hijau;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sobekan isolasi warna merah;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu yang Terdakwa ranjau tersebut merupakan sabu-sabu yang dikirim peta ranjau oleh Sdr. RONI (DPO) pada pengiriman ranjau yang ke tiga sebanyak 40 (empat puluh) gram.-------------------------------
- Bahwa sabu-sabu seberat 40 (empat puluh) gram tersebut kemudian Terdakwa pecah sesuai pesanan/list Sdr. RONI (DPO) dengan berbagai paket dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------
- Paket sabu 1 (satu) gram Terdakwa bungkus dengan menggunakan isolasi warna merah Terdakwa jual dengan harga Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------
- Paket sabu ½ (setengah) gram Terdakwa bungkus, menggunakan isolasi warna hijau Terdakwa jual dengan harga Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------
- Paket sabu ¼ (seperempat) gram Terdakwa bungkus menggunakan isolasi warna biru Terdakwa jual dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan ranjauan dalam setiap titik lokasi tersebut mendapakan upah sebesar Rp 25.000. (dua puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menerima sabu-sabu dari Sdr. RONI kurang lebih sebanyak 4 kali;-------
- Bahwa sabu-sabu yang telah ditemukan ditangan Terdakwa maupun yang telah diranjau tersebut setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 20 (dua puluh) gram berat plastik 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram berat bersih 19,13 (Sembilan belas koma tiga belas) gram sisa untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram sisa barang bukti bersih 19,11 (sembilan belas koma sebelas) gram;----------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram sisa barang bukti bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,49 (nol koma delapan puluh delapan) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram sisa barang bukti bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,49 (nol koma delapan puluh delapan) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram sisa barang bukti bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram sisa barang bukti bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram sisa barang bukti bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram sisa barang bukti bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram sisa barang bukti bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sisa barang bukti bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah berat kotor 23.94 (dua puluh tiga koma sembilan puluh empat) gram berat plastik 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, berat bersih 22,11 (dua puluh dua koma sebelas) gram sisa untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram sisa barang bukti bersih 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No LAB : 01692/NNF /2026 tanggal 03 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan No : 05247/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,007 gram barang bukti disita dari Terdakwa DIAN ARGO PRASETYO Als SIBOL (Alm) SUBROTO dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 05247/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa DIAN ARGO PRASETYO Als SIBOL Bin (Alm) SUBROTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di halaman wisata “Fantasy Word” Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaraan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Ponggok Kabupaten Blitar lalu Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA bersama dengan MUALANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap infromasi tersebut dan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman tempat wisata “Fantasy Word” Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna biru serta sim cardnya 085804218254 dan 082245798132;----------
- 1 (satu) buah bekas bungkus kopi merek Luwak warna coklat berisi plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 20 (dua puluh) gram;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna silver;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang dilakukan pada awalnya pada hari Rabu 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. RONI (DPO) untuk mengambil sabu-sabu, kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. RONI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengirimkan peta ranjauan sabu-sabu dihalaman tempat wisata “Fantasy Word” Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menemukan ranjauan sesuai dengan peta yang dikirim oleh Sdr. RONI (DPO) dan ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening menggunakan isolasi warna coklat kemudian dimasukan kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus kopi merek Luwak dengan berat kotor 20 (dua puluh) gram, bahwa sabu-sabu seberat 20 (dua puluh gram) ini merupakan sabu-sabu yang diranjau oleh Sdr. RONI (DPO) yang keempat kali.--------------------------------------
- Bahwa selain sabu-sabu yang ditemukan langsung diarea “Fantasy word” Terdakwa telah meranjau sabu-sabu dibeberapa titik di area Desa Jeding Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan dilakukan pengembangan dan pengambilan sabu-sabu ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram;-
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;-
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;----
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram;-------------------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;-----------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;-----------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;-----------
- 1 (satu) buah plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram;-----------------
- 8 (delapan) buah potongan sedotan warna hitam;------------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah sobekan isolasi warna biru;-----------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah sobekan isolasi warna hijau;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sobekan isolasi warna merah;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu yang Terdakwa ranjau tersebut merupakan sabu-sabu yang dikirim peta ranjau oleh Sdr. RONI (DPO) pada pengiriman ranjau yang ke tiga sebanyak 40 (empat puluh) gram;-------------------------------
- Bahwa sabu-sabu seberat 40 (empat puluh) gram tersebut kemudian Terdakwa pecah sesuai pesanan/list Sdr. RONI dengan berbagai paket dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Paket sabu 1 (satu) gram Terdakwa bungkus dengan menggunakan isolasi warna merah;-------------------
- Paket sabu ½ (setengah) gram Terdakwa bungkus, menggunakan isolasi warna hijau;------------------------
- Paket sabu ¼ (seperempat) gram Terdakwa bungkus menggunakan isolasi warna biru;----------------------
- Bahwa Terdakwa menerima sabu-sabu dari Sdr. RONI kurang lebih sebanyak 4 kali;-------------------------------
- Bahwa sabu-sabu yang telah ditemukan ditangan Terdakwa maupun yang telah diranjau tersebut setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 20 (dua puluh) gram berat plastik 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram berat bersih 19,13 (Sembilan belas koma tiga belas) gram sisa untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram sisa barang bukti bersih 19,11 (sembilan belas koma sebelas) gram;----------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram sisa barang bukti bersih 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,49 (nol koma delapan puluh delapan) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram sisa barang bukti bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,49 (nol koma delapan puluh delapan) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram sisa barang bukti bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram sisa barang bukti bersih 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram sisa barang bukti bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram sisa barang bukti bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram sisa barang bukti bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip isi sabu-sabu berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram sisa barang bukti bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah berat kotor 23.94 (dua puluh tiga koma sembilan puluh empat) gram berat plastik 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram, berat bersih 22,11 (dua puluh dua koma sebelas) gram sisa untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram sisa barang bukti bersih 22,09 (dua puluh dua koma nol sembilan) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No LAB : 01692/NNF /2026 tanggal 03 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan No : 05247/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,007 gram barang bukti disita dari Terdakwa DIAN ARGO PRASETYO Als SIBOL (Alm) SUBROTO dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 05247/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |