| Dakwaan |
DAKWAAN : Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD LATIF alias LATIF bin M. ANAS bersama sama dengan Terdakwa II TOFAN FARDIAN alias FARDIAN bin SULISNO, pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada tahun 2026, sekitar pukul 19.15 Wib, bertempat di Cafe Bon-Bon yang beralamat di Dusun Sawahan Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, Para Terdakwa hendak pulang ke kontrakan Terdakwa I MUHAMMAD LATIF alias LATIF bin M. ANAS (Selanjutnya disebut Terdakwa I MUHAMMAD LATIF) yang beralamat di Lingkungan Posorejo, Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru putih milik Terdakwa II TOFAN FARDIAN alias FARDIAN bin SULISNO (selanjutnya disebut Terdakwa II TOFAN FARDIAN). Pada saat Para Terdakwa melintas di depan Cafe Bon Bon yang beralamat di Dusun Sawahan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Terdakwa I MUHAMMAD LATIF melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi AG 6253 KCA milik Saksi korban Eltha Ari Safitri yang sedang dalam kondisi tidak dikunci ganda, yang menimbulkan niat dari Para Terdakwa untuk bersama sama dan bersekutu mengambil motor tersebut. Kemudian Para Terdakwa mendekati motor tersebut dan Terdakwa II TOFAN FARDIAN turun dari motor sambil melihat kondisi di sekitar cafe, selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD LATIF langsung mendekati motor dan mencoba menyalakan dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa I MUHAMMAD LATIF, setelah berhasil dinyalakan, Terdakwa I MUHAMMAD LATIF langsung pergi meninggalkan cafe tersebut, disusul oleh Terdakwa II TOFAN FARDIAN dengan mengendarai motor yang sebelumnya dibawa bersama sama, Para Terdakwa kemudian pergi ke rumah sdr. Usman (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Kabupaten Pasuruan untuk menjual sepeda motor tersebut. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi korban Eltha Ari Safitri mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |