Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
21/Pdt.Bth/2019/PN Blt |
Tanggal Surat |
Jumat, 08 Feb. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk. Kantor cabang Blitar | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan selanjutnya Mengabulkan GugatanĀ PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan kepada PARA TERBANTAH dan atau siapaun yang mendapat hak atasnya, untuk tindak upaya Hukum PELELANGAN, dan atau melakukan pengalihan hak dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut, tanpa persetujuan pihak PEMBANTAH.
- Menyatakan melarang PARA TERBANTAH dan atau kuasanya untuk melakukan penyitaan dan atau PELELANGAN, tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERBANTAH atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH seluruhnya ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |