Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Blt Hani Masrukin 1.Basuki Rakhmad, SH. M.Hum., CLA
2.Kariyaman Bhakti
3.Hartini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hani Masrukin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHHani Masrukin
Tergugat
NoNama
1Basuki Rakhmad, SH. M.Hum., CLA
2Kariyaman Bhakti
3Hartini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa:
a.Memberikan Informasi yang memuat Pencemaran Nama dan atau Fitnah yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat seolah Penggugat adalah Pihak Yang Arogan dan melakukan Penggembokan Lokasi tanpa dasar yang menjadi Materi Somasi;
b.Pengiriman Tembusan Somasi oleh Tergugat I (Kuasa Hukum Tergugat II dan Tergugat III) ke berbagai pihak yang tidak memiliki relevansi dan kepentingan langsung dengan pokok permasalahan dan atau dengan narasi negatif terkait Tindakan Penggugat melakukan Penggembokan;
3.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat  untuk membayar kerugian Immateri’il kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak