Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa RIZAL AGUS SETIAWAN Alias TOMEN Bin SUJOKO bersama dengan saksi LUKCY PRASETYANANDA Alias GAMBLONG Bin TOYO SAPUTRO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, di pinggir jalan Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten blitar dan di pinggir jalan Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika terdakwa sekira bulan Nopember 2024 datang kerumah saksi Lucky Prasetyananda bersama dengan temannya untuk mengantarkan Hp milik saksi Lucky Prasetyananda yang berada di daerah Sanankulon Kabupaten Blitar. sehingga antara terdakwa dengan saksi Lucky Prasetyananda saling kenal dan bertukar No Hp dan saling berkontak informasi dengan terdakwa.-------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Desember 2024 terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi Lucky Prasetyanda alias Gamblong seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa konsumsi sendiri.---
- Bahwa karena sudah saling mengenal lalu pada tanggal 24 februari 2025 saksi Lucky Prasetyananda alias Gamblong menghubungi terdakwa untuk meranjau/memasang sabu-sabu dengan cara ranjauan awalnya terdakwa menolak karena tidak bisa melakukan Shareloc, selanjutnya saksi Lucky Prasetyananda mengajari cara sharlok dan akhirnya terdakwa setujui.----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pkl 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Lucky Prasetyananda alias Gamblong di pinggir jalan Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditempat tersebut terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berbagai jenis berat untuk dipasang ranjau.----------------------------------
- Bahwa setelah sabu-sabu terdakwa bawa selanjutnya 10 (sepuluh) poket sabu-sabu tersebut terdakwa ranjau sesuai dengan pesanan saksi Lukcy Prasetyananda disekitaran daerah Ngaglik Srengat Blitar dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna coklat krem dengan No Pol AG 3061-0BY dan terdakwa telah melakukan ranjaun ke 10 (sepuluh) poket sabu-sabu tersebut antara lain : untuk 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat masing-masing @0.29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dipasang/diranjau dipinggir Jalan Desa Ngaglik, untuk 2 (dua) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan 0,28 ( nol koma dua puluh delapan) gram diranjau dipinggir jalan Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan 3 ( tiga) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan ) gram dan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dipasang di pinggir Jalan desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas terdakwa meranjau tersebut mendapatkan upah dari saksi Lucky Prasetyananda Alias Gamblong sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Lucky Prasetyananda alais Gamblong telah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Blitar Kota saksi Andik Hadi Prasetyo dan saksi Tunggul Jati Ardiansyah terlebih dahulu lalu kemudian terdakwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pkl 11.00 Wib dilakukan penangkapan dihalaman parkir RS Budi Rahyu Kota Blitar dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah Hp merk realme warna hijau Tiosca serta sim cardnya 085755161039 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna coklat krem dengan No Pol AG 3061 OBY serta STNKnya.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu yang terdakwa ranjau tersebut kemudian dilakukan penimbangan digadi diperoleh berat sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,29 gram.----------------------------------------------
- 2 ( dua) klip sabu-sabu berat kotor @0,46 gram berat bersih @0,28 gram.----------------------------------------
- 1 ( satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,39 gram berat bersih 0,21 gram.---------------------------------------------
- 3 ( tiga) klip sabu-sabu berat kotor @0,29 gram berat bersih @0.11 gram.---------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,10 gram.---------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram.---------------------------------------------
Sabu sabu yang tersisa sebanyak 9 ( Sembilan ) poket sabu-sabu sedangkan 1 (satu) poket sesuai keterangan saksi Lucky Prasetyananda alias Gamblong sudah laku.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim cabang Surabaya No lab : 02854/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 bahwa barang bukti dengan No 08715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram barang bukti tersebut milik tersangka Lucky Prasetyananda alias Gamblong bin Toyo Saputro dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No: 02854/NNF/2025 seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Terdakwa RIZAL AGUS SETIAWAN Alias TOMEN Bin SUJOKO bersama sama dengan saksi I LUKCY PRASETYANANDA Alias GAMBLONG Bin TOYO SAPUTRO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------
- Berawal ketika terdakwa sekira bulan Nopember 2024 datang kerumah saksi Lucky Prasetyananda bersama dengan temannya untuk mengantarkan Hp milik saksi Lucky Prasetyananda yang berada di daerah Sanankulon Kabupaten Blitar .sehingga antara terdakwa dengan saksi Lucky Prasetyanandan saling kenal dan bertukar No Hp .dan saling berkontak informasi dengan terdakwa.---------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Desember 2024 terdakwa membeli sabu-sabu kepada saksi Lucky Prasetyanda alias Gamblong seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa konsumsi sendiri.---
- Bahwa karena sudah saling mengenal lalu pada tanggal 24 februari 2025 saksi Lucky Prasetyananda alias Gamblong menghubungi terdakwa untuk meranjau /memasang sabu-sabu dengan cara ranjauan awalnya terdakwa menolak karena tidak bisa melakukan sharlok , selanjutnya saksi Lucky Prasetyananda mengajari cara shareloc dan akhirnya terdakwa setujui.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pkl 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Lucky Prasetyananda alias Gamblong di pinggir jalan Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditempat tersebut terdakwa menerima 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berbagai jenis berat.----------------------------------------------------------------
- Selanjutnya terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong menyerahkan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip sabu-sabu kepada terdakwa agar diranjau diwilayah Ngaglik-Srengat dan Sanankulon, setelah terdakwa menerima sabu-sabu dari terdakwa Lucky Prasetyananda alias Gamblong dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna coklat krem dengan No Pol AG 3061-0BY berangkat melakukan ranjauan adapun titik ranjaun tersebut antara lain : 3 (tiga) buah plastic klip sabu-sabu dengan berat masing-masing @0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram dititik lokasi pinggir jalan Desa Ngaglik Kec srengat Kabupaten Blitar, 2 (dua) bungkus plastic klip dengan berat kotor @9,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram ditemukan dititik pinggir jalan desa Sumber Kec Sanankulin Kab Blitar, 2 (dua) klip plastic sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditemukan dipingir jalan Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah meranjau sabu-sabu tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena terdakwa Lucky Prasetyananda telah dilakukan penangkapan oleh anggota satreksoba Polres Blitar Kota saksi Andik Hadi Praetya dan saksi tunggul Jati terlebih dahulu lalu pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pkl 11.00 Wib terdakwa ditangkap dihalaman parkir RS Budi Rahyu Kota Blitar disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk realme warna hijau Tiosca serta sim cardnya 085755161039 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna coklat krem dengan No Pol AG 3061 OBY serta STNKnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu yang terdakwa terima dari saksi Lucky Prasetyananda alias Gamblong tersebut setelah dilakukan penimbangan digadaian diperoleh berat bersih sebagai berikut : --------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,47 gram berat bersih 0,29 gram.----------------------------------------------
- 2 (dua) klip sabu-sabu berat kotor @0,46 gram berat bersih @0,28 gram.----------------------------------------
- 1 ( satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,39 gram berat bersih 0,21 gram.---------------------------------------------
- 3 (tiga) klip sabu-sabu berat kotor @ 0,29 gram berat bersih @ 0,11 gram.-------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,28 gram berat bersih 0,10 gram.---------------------------------------------
- 1 (satu) klip sabu-sabu berat kotor 0,27 gram berat bersih 0,09 gram.---------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim cabang Surabaya No lab : 02854/NNF/2025 tanggal 26 Maret 2025 bahwa barang bukti dengan No 08715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,030 gram barang bukti tersebut milik tersangka Lucky Prasetyananda alias Gamblong bin Toyo Saputro dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No: 02854/NNF/2025 seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ |