| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama suami Pemohon pada Kutipan Akta Kematian Nomor: 3505-KM-03092019-0014 yang semula tertulis: bahwa di Blitar pada tanggal 25 April 2017 telah meninggal dunia seorang bernama SUPARDI ES dirubah menjadi: bahwa di Blitar pada tanggal 25 April 2017 telah meninggal dunia seorang bernama SUPARDI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan kepada negara untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini.
|