Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H 1.VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO
2.DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO[Penahanan]
2DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area Persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setibanya dirumah Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencari sepeda motor yang mau diambil (cari kerja/sasaran). Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan pergi menuju area persawahan di Kecamatan Ponggok lalu menujuk area persawahan Kecamatan Srengat, kemudian ketika di area Persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe Mio GT warna merah Hitam milik Saksi SUPRIYANTO, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor yang di kendarai oleh Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I secara tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe Mio GT warna merah Hitam dengan cara menyalakan mesinnya dikarenakan kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertancap di sepeda motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II mengikuti Terdakwa I dari belakang, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar untuk menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe Mio GT warna merah Hitam lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mencari sepeda motor yang mau diambil (cari sasaran lainnya);-------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi SUPRIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya