Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
132/Pdt.G/2023/PN Blt MOHAMAD ABDUL AZIS PT. DALEM TENTREM BERSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2023/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MOHAMAD ABDUL AZIS
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1WAHYU CHANDRA TRIAWAN, SH.MOHAMAD ABDUL AZIS
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. DALEM TENTREM BERSAMA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAYA SARI ANGGRAENI, SH., MKn
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 27 Mei 2020 antara Penggugat  dan Tergugat dengan Objek Jual Beli: Tanah seluas 204 m2, diatasnya berdiri bangunan seluas 139 m2, yang terletak di Perumahan Kanigoro Indah Blok J 1-2 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Utara : Tanah dan Rumah Blok J3 (milik Pak Sugeng)
-Timur : Tanah dan Rumah Blok J12 (milik Bu Sinta)
-Selatan: Jalan perumahan
-Barat : Jalan perumahan
4.Menyatakan dan atau memberi ijin kepada Penggugat untuk proses Sertifikasi Objek Jual Beli tersebut (Dictum 3) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar;
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen/berkas yang diperlukan untuk kepentingan proses Sertifikasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar:
a.Kerugian Materi’il Pengugat sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
b.Kerugian immateri’il Penggugat, yang sejatinya tidak bisa dinilai namun jika dinilai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak