| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MOCH. ARIFIN ILHAM RISKY H (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Musi Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Terdakwa mempunyai persediaan bubuk obat mercon hasil racikan Terdakwa sendiri;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah meracik bubuk obat mercon dengan cara mencampur 3 (tiga) bahan baku berupa Belerang, Boster Klengkeng (KCLO3) dan Aluminium Powder (Bron) menjadi satu di dalam sebuah wadah ember plastik dengan komposisi : 1 (satu) kilogram Boster Klengkeng : 1 (satu) ons Belerang dan 3 (tiga) ons Aluminium Powder, setelah tiga bahan tersebut tercampur rata Terdakwa menyaringnya dengan saringan plastik, selanjutnya Terdakwa melakukan pengetesan dan berhasil menyala, kemudian Terdakwa menyimpan bubuk obat mercon tersebut di dalam sebuah baskom plastik dan pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026, Terdakwa mempunyai persediaan bubuk obat mercon hasil racikan Terdakwa sendiri dengan berat kurang lebih 2,5 kg (dua koma lima kilogram);-----------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat di sebuah pasar online/ digital yang bernama Market Place STMI (beranggotakan kurang lebih 1000 orang peserta) ada seseorang yang Terdakwa tidak kenal sedang mencari bubuk obat mercon sehingga kemudian Terdakwa menghubungi kontak Whatsapp orang tersebut dan Terdakwa menawarkan bubuk obat mercon miliknya kepada orang tersebut dengan harga perkilonya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya antara Terdakwa dan orang tersebut sepakat untuk transaksi 2 (dua) kilogram bubuk obat mercon dengan cara COD/ bertemu di barat jembatan SMK I Islam Blitar, Jalan Musi Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi COD tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam AG 5736 KDH membawa 2 (dua) kilogram bubuk obat mercon yang dikemas di dalam 2 (dua) bungkus plastik masing-masing plastik berisi 1 (satu) kilogram bubuk obat mercon yang Terdakwa simpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam, sesampainya di lokasi COD atau di barat jembatan SMK I Islam Blitar Terdakwa kemudian menunggu pembeli di pinggir jalan;------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 22.15 WIB petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi ERFAN KURNIADI (selanjutnya disebut Saksi ERFAN) dan Saksi ARIS DWI PRASETYO (selanjutnya disebut Saksi ARIS) yang sedang melakukan patroli dan penyelidikan terkait maraknya peredaran bubuk obat mercon di wilayah Kota Blitar melintas di Jalan Musi Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan kemudian melihat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya Saksi ERFAN dan Saksi ARIS menghampiri Terdakwa dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kilogram bubuk obat mercon yang dikemas di dalam 2 (dua) bungkus plastik masing-masing plastik berisi 1 (satu) kilogram bubuk obat mercon di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dikenakan Terdakwa pada saat itu, selanjutnya Terdakwa juga mengakui dan kemudian menunjukan kepada Saksi ERFAN dan Saksi ARIS mengenai barang bukti lain milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Gaprang II RT.001 RW.003 Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yaitu berupa 0,5 kg (nol koma lima kilogram bubuk obat mercon, sisa-sisa belerang, 1 (satu) buah timbangan digital warna putih type SF-400, 1 (satu) buah ayakan plastik warna biru, 1 (satu) buah sendok plastik, 2 (dua) buah kotak plastik dan 2 (dua) buah baskom plastik. Atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar Kota;---------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa bubuk obat mercon yang disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2557/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa MOCH ARIFIN ILHAM RISKY H yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S..T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : satu bungkus plasik berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total 29,09 gram, U95 ± 0,041 gram adalah didapatkan kandungan Kalium Klorat (KCIO?3;) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai wewenang dan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki dan menyimpan bahan peledak.----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.--------------
|