Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Blt 1.SUTARNO
2.NURHAYATI
2.DIDIN MARTIANA
3.TAUFIK DIAN PERMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTARNO
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faozan Azima Sembahulun, S.H.SUTARNO
2Faozan Azima Sembahulun, S.H.NURHAYATI
Tergugat
NoNama
1DIDIN MARTIANA
2TAUFIK DIAN PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
1.Menerima Permohonan Sita Jaminan atas objek sebagian bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 693, Surat Ukur Nomor 00068/Siraman/2001, tertanggal 23-12-2001, dengan luasan 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi), dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, tertulis atas nama SUMIATI, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana.
2.Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga sebagian ataupun seluruhnya objek sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak milik No. 693, Surat Ukur Nomor 00068/Siraman/2001, tertanggal 23-12-2001, dengan luasan 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi), dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, tertulis atas nama SUMIATI, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana.
 
Dalam Pokok Perkara
3.Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
4.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
5.Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Jual Beli sebagian tanah beserta bangunan belum jadi dengan Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 624 M2 dan telah dibeli sebagian oleh Para Penggugat seluas 210 m2, yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana,
antara Alm. Imam Tauchid dan Para Penggugat pada tahun 2018, yang disaksikan langsung oleh Titin Martini (ibu kandung dari Tergugat I dan Tergugat II) yang telah diberikan bukti bayar dan bukti pelunasan berupa kwitansi yang  telah ditandatangani dan telah diberikan materai cukup;
6.Menyatakan Para Tergugat telah lalai akan kewajibannya yaitu menandatangani AKTA JUAL BELI atas objek sebagian bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 624 M2 dan telah dibeli sebagian oleh penggugat kepada Alm. Imam Tauchid seluas 210 m2, yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana,
dengan demikian Para Tergugat telah WANPRESTASI;
7.Menyatakan sah secara hukum penguasaan Para Penggugat objek sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 210 m2 yang telah dibeli oleh Para Penggugat kepada alm. Imam Tauchid, yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana;
8.Menyatakan sah secara hukum PROSES PERALIHAN JUAL BELI atas objek sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 624 M2 dan telah dibeli sebagian oleh Para Penggugat seluas 210 m2, yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, tertulis atas nama SUMIATI, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana,
yang telah dilakukan antara Para Penggugat sebagai Pembeli dengan alm. Imam Tauchid sebagai Penjual;
9.Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan hak dan/atau izin untuk memecah dan membalik nama Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI tersebut menjadi atas mana Para Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar, atas sebahagian tanah yang sudah dibeli dari alm. Imam Tauchid seluas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dari total luas tanah 624 M2 (enam ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana;
10.Memerintahkan kepada Para Penggugat dan Para tergugat untuk membuat/menghadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dan menandatangani Akta Jual Beli atas objek sebagian bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 624 M2 dan telah dibeli sebagian oleh Para Penggugat seluas 210 m2, yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana;
11.Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemecahan (Split) atas Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 624 M2 yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, tertulis atas nama SUMIATI, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Aspal, 
menjadi dua sertifikat dengan luasan 210 m2 (dua ratus sepuluh meter persegi) dan luasan 414 m2 (empat ratus empat belas meter persegi);
12.Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan balik nama objek sebagian bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.693 atas nama SUMIATI seluas 624 M2 dan telah dibeli sebagian oleh Para Penggugat seluas 210 m2 dari alm. Imam Tauchid, yang terletak di Desa Siraman, Kec. Kesamben Kab. Blitar-Jawa Timur, tertulis atas nama SUMIATI, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara berbatasan dengan  : Jalan Aspal;
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Makasi;
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Budiono;
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Didin Martiana,
Kepada SUTARNO dan NURHAYATI (Para Penggugat);
13.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya banding, verzet maupun kasasi;
14.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak