Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. MOH. JAKFAR Als PAK MAD Bin BAKIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-917/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. JAKFAR Als PAK MAD Bin BAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO, SH.MHMOH. JAKFAR Als PAK MAD Bin BAKIR
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MOH. JAKFAR Als PAK MAD Bin BAKIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Blitar daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Satresnarkoba Polres Blitar yang berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Blitar yang dilakukan oleh Saksi PROBO NICO ALFIAN MAXHAGA Alias KOMENG Bin (alm) PONIMIN (selanjutnya disebut Saksi PROBO) , Saksi IWAN BUDIANTO Alias SEMAT (selanjutnya disebut Saksi IWAN) dan Saksi HENGKI KRISWANTO Alias CAYO Alias CONGO (selanjutnya disebut Saksi HENGKI) [ketiganya dilakukan Penuntutan secara terpisah]. Dari penangkapan Saksi IWAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 101,16 gram, berat bersih 99,66 gram;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 101,16 gram, berat bersih 99,66 gram, sebelumnya Saksi IWAN dan Saksi HENGKI dapatkan dengan cara membeli kepada Terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada sekira hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Saksi HENGKI yang merupakan kuda/ perantara Saksi IWAN, memesan pembelian sabu sebanyak 1 (satu) ons kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab kalau sabu sebanyak itu tersedia, lalu Terdakwa menyuruh Saksi HENGKI untuk langsung datang ke Bangkalan Madura;--------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada sekira hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi HENGKI memberi kabar kepada Terdakwa kalau Saksi HENGKI sudah tiba di terminal Bangkalan, selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi HENGKI dengan sepeda motor dan membawanya ke rumah yang beralamat di Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, setelah itu Terdakwa menghubungi ABU SIRI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan kalau ada yang beli sabu sebanyak 1 (satu) ons, kemudian Terdakwa diminta ABU SIRI (DPO) untuk membayar pembelian sabu tersebut melalui transfer ke rekening BCA 1851163595 atas nama NUR IFA, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi HENGKI untuk terlebih dahulu mentransfer uang pembayaran pembelian shabu ke rekening BCA atas nama NUR IFA tersebut, kemudian Saksi HENGKI menghubungi Saksi IWAN untuk mentransfer uang pembelian shabu sejumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) ke rekening Saksi HENGKI BCA 1771827824, tidak lama kemudian Saksi IWAN mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke rekening Saksi HENGKI, selanjutnya Saksi HENGKI mentransfer uang pembelian shabu ke rekening BCA 1851163595 atas nama NUR IFA sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) lalu Saksi HENGKI menunjukkan bukti transfernya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi ABU SIRI (DPO) memberitahu kalau uang pembayaran sudah ditransfer ke rekening BCA NUR IFA tersebut dan kemudian Terdakwa disuruh mengambil sabu di rumah ABU SIRI (DPO), Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke rumah ABU SIRI (DPO) di wilayah Socah Kabupaten Bangkalan dan menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) ons, paket sabu tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, setelah itu paket sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi HENGKI, lalu sekira pukul 11.41 WIB Terdakwa menerima transfer uang di aplikasi Dana Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi HENGKI sebagai upah telah membantunya mencarikan sabu, selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi HENGKI ke terminal Bangkalan untuk Saksi pulang;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada sekira hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, Saksi HENGKI tiba di Garasi Bus Juragan 99 di Denpasar Bali, kemudian Saksi HENGKI langsung menghubungi Saksi IWAN untuk menjemputnya, selang beberapa menit kemudian Saksi IWAN datang menjemput Saksi HENGKI, kemudian pada saat Saksi HENGKI dan Saksi IWAN mampir makan di sebuah warung makan di Denpasar, Saksi HENGKI menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat kurang lebih 1 (satu) ons yang sebelumnya dibeli dari Terdakwa kepada Saksi IWAN;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada saat Saksi IWAN berada di halaman/ parkiran kos Saksi HENGKI yang beralamat di Jalan Pura Demak Pemecutan Klod Kota Denpasar Saksi IWAN didatangi oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar yang sudah mengincar Saksi IWAN karena pengembangan kasus Saksi PROBO di Blitar, setelah itu petugas Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi IWAN dan menemukan barang bukti 1 (satu) klip sabu berat kotor 101,16 gram, berat bersih 99,66 gram;-------------------
  • Bahwa dari pengungkapan perkara narkotika yang dilakukan Saksi PROBO, Saksi IWAN dan Saksi HENGKI tersebut terungkap jika sumber barang narkotika sabu berasal dari Terdakwa yang beralamat di Bangkalan Madura, sehingga kemudian petugas Satresnarkoba Polres Blitar yaitu Saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA melakukan pengembangan penyidikan ke Terdakwa yang beralamat di Bangkalan Madura, lalu setelah mendapat informasi yang akurat mengenai keberadaan Terdakwa maka pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di terminal Bangkalan Madura dengan barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3398 MB yang Terdakwa pergunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan transaksi narkotika dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A54 warna hitam  nomor simcar 085945904372 yang berisi sebagian percakapan transaksi narkotika dan bukti transfer upah dari transaksi narkotika yang Terdakwa terima;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam transaksi narkotika Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, selain menerima upah uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Saksi HENGKI, Terdakwa juga mendapatkan upah uang dari ABU SIRI (DPO) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kantor Pegadaian Unit Wlingi Nomor : 003/14098/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh JONI HARI PUNOMO selaku Pimpinan Unit PT Pegadaian Unit Wlingi, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini (atas nama IWAN BUDIANTO Alias SEMAT) sebagai berikut : sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor 101,16 gram dan berat bersih 99,66 gram;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 00746/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,007 gram yang disita dari IWAN BUDIANTO Alias SEMAT adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya