| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa FAJAR YUDHI HARTANTO bin SUKARIJANTO bersama sama dengan Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN pada tanggal 27 September 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Butun, RT.01, RW.02, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada bulan Juli 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi) Saksi MUHAIMIN mendatangi rumah Saksi NUR HANDAYANI (selanjutnya disebut Saksi HANDAYANI) yang beralamat di Lingkungan Ngebrak RT 02 RW 03 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar lalu menyampaikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza 1300 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka : MHFM1BA878K108004, No. Sin : 0026395 milik Saksi HANDAYANI untuk dititipkan di rumah Saksi MUHAIMIN karena melihat KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id mobil Saksi HANDAYANI tersebut diparkirkan di pinggir jalan sedangkan di rumah Saksi MUHAIMIN masih memiliki garasi yang tidak terpakai. Selanjutnya karena Saksi HANDAYANI sudah lama mengenal Saksi MUHAIMIN yang merupakan mantan Kepala Desa, sehingga Saksi HANDAYANI percaya dengan kata – kata Saksi MUHAIMIN dan menyerahkan mobil beserta kunci kontaknya kepada Saksi MUHAIMIN untuk dititipkan di garasi rumah Saksi MUHAIMIN yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. - Bahwa pada awal bulan September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi HANDAYANI menghubungi Saksi MUHAIMIN untuk meminta 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza 1300 G dikembalikan, Kemudian Saksi MUHAIMIN datang ke rumah Saksi HANDAYANI tanpa membawa mobil merek Toyota Avanza 1300 G milik Saksi HANDAYANI dan memberitahu Saksi HANDAYANI bahwa mobil milik Saksi HANDAYANI akan disewa oleh Saksi MUHAIMIN untuk transportasi usaha Saksi MUHAIMIN dan nantinya Saksi MUHAIMIN akan memberikan sejumlah uang sewa kepada Saksi HANDAYANI sehingga Saksi HANDAYANI mempercayai Saksi MUHAIMIN dan tidak jadi meminta mobilnya tersebut. - Bahwa pada akhir bulan September 2024, Saksi MUHAIMIN menghubungi Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR (selanjutnya disebut Saksi HARDOYO) untuk meminta dicarikan orang yang bersedia menerima gadai atas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza 1300 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka: MHFM1BA878K108004, No. Sin: 0026395 (selanjutnya disebut mobil Avanza) milik Saksi HANDAYANI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HANDAYANI dan Saksi HARDOYO bersedia, dan lalu ia menghubungi Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN (selanjutnya disebut Saksi EKO SUJIANTO) pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB dengan berkata “iki loh onok mobile mbah min disendekne” yang artinya “ini loh ada mobilnya MUHAIMIN mau dipinjampakaikan orangnya butuh uang”, sehingga Saksi EKO SUJIANTO yang sedang bersama dengan Terdakwa FAJAR YUDHI HARTANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) menawarkan kepada Sdr. DIMAS, dan Sdr. DIMAS tertarik. Oleh karenanya mereka mengajak Sdr. DIMAS pergi menuju ke rumah Saksi HARDOYO yang beralamat di Dsn. Jajar RT. 004/RW. 001 Ds. Jajar Kec. Talun Kab. Blitar untuk mengecek mobil tersebut. - Bahwa sesampainya mereka (Saksi EKO SUJIANTO, Terdakwa dan Sdr. DIMAS) di rumah Saksi HARDOYO, Saksi HARDOYO mengajak mereka menuju ke rumah Saksi MUHAIMIN yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Setelah melihat mobil Avanza tersebut, Sdr. DIMAS langsung tertarik dan menanyakan kelengkapan surat-suratnya dan Saksi MUHAIMIN serta Saksi HARDOYO menyampaikan bahwa surat kepemilikan mobil Avanza tersebut tidak ada, sehingga Sdr. DIMAS menawarnya dengan harga hanya Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), dan Saksi HARDOYO, Saksi EKO SUJIANTO dan Terdakwa beserta Saksi MUHAIMIN ternyata menyetujui penawaran Sdr. DIMAS. - Bahwa pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.24 WIB, Sdr. DIMAS mentransfer uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ke rekening BRI Terdakwa dengan nomor rekening 615601023547531 atas nama Fajar Yudhi Hartanto. Selanjutnya, uang gadai mobil Avanza tersebut, Terdakwa pergunakan sendiri sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) digunakan Terdakwa bersama dengan Saksi EKO SUJIANTO, sedangkan sisanya diterima Saksi EKO SUJIANTO melalui rekening BCA-nya dengan nomor rekening 3220674788 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Saksi EKO SUJIANTO mentransfer uang gadai mobil Avanza tersebut kepada Saksi HARDOYO sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA dengan nomor 3220487881 atas nama Hardoyo, karena uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh Saksi EKO SUJIANTO sebagai uang fee/ upah menggadaikan mobil. Setelah itu Saksi HARDOYO memberikan sebagian uang tersebut kepada Saksi MUHAIMIN secara tunai yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun sisa uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi HARDOYO. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Saksi MUHAIMIN mendatangi Saksi HANDAYANI di rumahnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HANDAYANI dengan alasan uang tersebut dipinjamkan kepada Saksi HANDAYANI lebih dulu sebagai uang muka sewa mobil Avanza milik Saksi HANDAYANI. Saksi HANDAYANI yang percaya dengan Saksi MUHAIMIN lalu membuatkan kwitansi penerimaaan uang yang ditandatangani oleh Saksi HANDAYANI dan almarhum suami-nya (sdr. Joko Saifurrohman) dan diserahkan kepada Saksi MUHAIMIN. - Bahwa saat menggadaikan mobil Avaza tersebut, Terdakwa, Saksi HARDOYO dan Saksi EKO SUJIANTO telah mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Saksi MUHAIMIN melainkan milik Saksi HANDAYANI dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah. - Bahwa akibat perbuatan Saksi MUHAIMIN, Saksi HARDOYO, Saksi EKO SUJIANTO dan Terdakwa, Saksi HANDAYANI mengalami kerugian ± sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------
Atau Kedua
----- Bahwa Terdakwa FAJAR YUDHI HARTANTO bin SUKARIJANTO bersama sama dengan Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN pada tanggal 27 September 2024 atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Butun, RT.01, RW.02, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “ turut serta melakukan Tindak Pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekitar awal bulan Juli 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi MUHAIMIN mendatangi rumah Saksi NUR HANDAYANI (selanjutnya disebut HANDAYANI) di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Saksi MUHAIMIN menawarkan agar 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Rangka: MHFM1BA878K108004, No. Mesin: 0026395 milik Saksi HANDAYANI dititipkan di garasi rumah Saksi MUHAIMIN di Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar karena mobil tersebut sering diparkir di pinggir jalan. Selanjutnya karena sudah lama mengenal Saksi MUHAIMIN sebagai mantan Kepala Desa, Saksi HANDAYANI percaya dan menyerahkan mobil beserta kunci kontaknya. - Bahwa pada awal bulan September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi HANDAYANI menghubungi Saksi MUHAIMIN untuk meminta kembali mobil tersebut. Namun, Saksi MUHAIMIN mendatangi Saksi HANDAYANI tanpa membawa mobil dan menyampaikan akan menyewa mobil tersebut untuk transportasi usahanya dengan janji memberikan uang sewa, sehingga Saksi HANDAYANI percaya dan membiarkan mobilnya tetap dikuasai oleh Saksi MUHAIMIN. - Bahwa pada akhir bulan September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi MUHAIMIN berniat menggadaikan mobil Toyota Avanza tersebut tanpa izin Saksi HANDAYANI. Kemudian Saksi MUHAIMIN menghubungi Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR untuk mencarikan penerima gadai dari Mobil Avanza milik Saksi HANDAYANI. Selanjutnya, Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR menyetujui permintaan saksi MUHAIMIN dan lalu pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR menghubungi Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN dengan mengatakan: “Iki loh onok mobile mbah min disendekne” (ini ada mobilnya MUHAIMIN mau digadaikan karena butuh uang). - Bahwa Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN yang saat itu sedang bersama Terdakwa FAJAR YUDHI HARTANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) di sekitar Kantor Pemkab Blitar langsung menawarkan unit tersebut kepada Sdr. DIMAS (DPO). Selanjutnya, Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN, Terdakwa, dan Sdr. DIMAS (DPO) pergi ke rumah Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR di Dusun Jajar RT. 004 RW. 001 Desa Jajar Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, lalu bersama-sama menuju ke rumah Saksi MUHAIMIN yang beralamat di Dusun Butun RT.001 RW.002 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk mengecek unit mobil. - Bahwa meskipun Terdakwa, Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah berupa BPKB dan STNK asli, serta mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Saksi MUHAIMIN melainkan milik orang lain, Terdakwa, Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN tetap melanjutkan transaksi. Sdr. DIMAS (DPO) kemudian menawar mobil tersebut sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan disetujui oleh Saksi MUHAIMIN. - Bahwa setelah Saksi MUHAIMIN menyetujui penawaran Sdr. DIMAS, kemudian pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.24 WIB Sdr. DIMAS mentransfer uang pembayaran sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui rekening BRI Terdakwa dengan nomor rekening 615601023547531 atas nama Fajar Yudhi Hartanto. Selanjutnya dari uang hasil gadai mobil Toyota Avanza tersebut Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk diri Terdakwa dan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan bersama – sama dengan Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN. Selanjutnya Terdakwa mentransfer sisa uang hasil gadai mobil Toyota Avanza tersebut kepada Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN dengan cara mentransfernya secara bertahap ke rekening BCA Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN dengan nomor rekening 3220674788 atas nama Eko Sujianto yang pertama sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN mentransfer uang hasil gadai mobil Toyota Avanza kepada Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN ke rekening BCA Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dengan nomor rekening 3220487881 atas nama Hardoyo dan sisa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN sebagai uang fee atau upah dari membantu menggadaikan mobil. Selanjutnya setelah menerima uang dari Saksi EKO SUJIANTO bin MESELAN, Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR memberikan sisa uang tersebut kepada Saksi MUHAIMIN secara tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian selisih uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi MUHAIMIN mendatangi rumah Saksi HANDAYANI untuk menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HANDAYANI dengan alasan uang tersebut diberikan kepada Saksi HANDAYANI lebih dulu sebagai uang muka sewa mobil Toyota Avanza milik Saksi HANDAYANI. Selanjutnya karena Saksi HANDAYANI percaya dengan Saksi MUHAIMIN yang memberikan uang di awal, Saksi Handayani membuatkan tanda terima uang tersebut beserta kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi HANDAYANI dan almarhum suami Saksi HANDAYANI (sdr. Joko Saifurrohman) dan diserahkan kepada Saksi MUHAIMIN. - Bahwa pada saat Saksi MUHAIMIN, Saksi HARDOYO, Saksi EKO SUJIANTO dan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avaza milik Saksi HANDAYANI adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HANDAYANI. - Bahwa akibat perbuatan Saksi MUHAIMIN, Saksi HARDOYO, Saksi EKO SUJIANTO dan Terdakwa, Saksi HANDAYANI mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---- |