| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Memperbaiki nama Ayah Kandung Pemohon pada Kartu Keluarga No. 3505121901260001 dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3505-LT-190112026-0005 yang semula tertulis : MANGUN SUWITHO diperbaiki menjadi : SUWITO ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
|