Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. THATIT BAGASKORO Als GOTIT Bin (Alm) SUPA'AT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-795/M.5.22.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THATIT BAGASKORO Als GOTIT Bin (Alm) SUPA'AT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H.THATIT BAGASKORO Als GOTIT Bin (Alm) SUPA'AT
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa THATIT BAGASKORO Als GOTIT Bin (Alm) SUPA'AT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana,  “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi Galih Wicaksono dan Saksi Maulana Rizki Bimantoro yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Desa Wonodadi Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah alamat Desa Salam RT. 02 RW.01 Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, dan ketika Saksi Galih Wicaksono bersama dengan Saksi Maulana Rizki Bimantoro melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah HP merk POCO warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085183766246;--------------
  2. 1 (satu) buah alat hisap (bong) sabu;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menjelaskan telah menjual sabu-sabu kepada Saksi AGUS SETYO WIDODO alias BAGONG (selanjutnya disebut Saksi AGUS SETYO) dengan cara sistem ranjau di Tempat pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Selanjutnya Saksi Galih Wicaksono dan Saksi Maulana Rizki Bimantoro melakukan pengeledahan di tempat pemasangan ranjau yakni didaerah TPU yang beralamat di Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan saat dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu, sistem ranjau kepada Saksi AGUS SETYO tersebut dilakukan dengan cara pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi. AGUS SETYO menghubungi Terdakwa melalui chat wa dan mengatakan ingin membeli sabu kepada Terdakwa “apakah ada barang (sabu)” dan Terdakwa mengatakan “mau pesan berapa” dan Saksi AGUS SETYO mengatakan mau membeli paket sabu setengah, lalu Terdakwa meminta Saksi AGUS SETYO mentransfer terlebih dahulu ke rekening Terdakwa sebesar Rp.500.000,-. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Saksi AGUS SETYO mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa, selanjutnya setelah menerima pesanan sabu dari Saksi. AGUS SETYO, Terdakwa memesankan sabu tersebut kepada  Sdr. FAJAR.Alias KENYUM [(selanjutnya disebut sdr. FAJAR) (Daftar Pencarian Orang/DPO)] Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dikirimkan peta ranjauan oleh Sdr. FAJAR (DPO) tersebut dan Terdakwa mengambilkannya di pinggir jalan daerah Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil mengambil ranjauan sabu tersebut Terdakwa membuka paket sabu tersebut dan mengambil sedikit dari paket sabu pesanan Saksi AGUS SETYO untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian setelah itu, Terdakwa menyegel kembali paket sabu tersebut ke dalam potongan sedotan warna hitam, dan Pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa meranjau / meletakkan sabu pesanan dari Saksi AGUS SETYO tersebut di pinggir jalan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sabuk Alu Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi kemudian mengirimkan peta ranjauan tersebut kepada Saksi AGUS SETYO.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan penjualan kepada Saksi AGUS SETYO antara lain: -----------
    1. Yang pertama yakni pada hari Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Saksi AGUS SETYO yang terletak di Dusun Sumbernanas RT.13 RW.08 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dengan harga Rp. 250.000,- (patungan untuk dikonsumsi bersama Terdakwa patungan sebesar Rp.200.000).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Yang kedua yakni pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketemuan secara langsung (COD) dengan Sdr. AGUS SETYO di pinggir jalan daerah Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dengan harga Rp.300.000,-. Mendapatkan paket supra (seperempat gram).---------------
    3. Yang ketiga yakni pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa ranjau di pinggir jalan daerah Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan harga Rp.500.000,-. Mendapatkan paket setengah gram.------------------------------------------------------------------------------------------
    4. Yang keempat yakni pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa ranjau di di pinggir jalan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sabuk Alu Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi dengan harga Rp.500.000,-. Mendapatkan paket setengah gram.----------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh, 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;-------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01331/NNF/2026, tanggal 24 Februrari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan nomor 04396/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,015 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 (1) lampiran II  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa THATIT BAGASKORO Als GOTIT Bin (Alm) SUPA'AT (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Berawal Saksi Galih Wicaksono dan Saksi Maulana Rizki Bimantoro yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Desa Wonodadi Kabupaten Blitar kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didalam rumah alamat Desa Salam RT. 02 RW.01 Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------
    1. 1 (satu) buah HP merk POCO warna biru beserta simcardnya dengan nomor 085183766246;--------------
    2. 1 (satu) buah alat hisap (bong) sabu;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa menjelaskan telah menjual sabu-sabu kepada Saksi AGUS SETYO WIDODO alias BAGONG (selanjutnya disebut Saksi AGUS SETYO) dengan cara sistem ranjau di Tempat pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Selanjutnya Saksi Galih Wicaksono dan Saksi Maulana Rizki Bimantoro melakukan pengeledahan di tempat pemasangan ranjau yakni didaerah TPU yang beralamat di Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dan saat dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu sistem ranjau kepada Saksi AGUS SETYO tersebut dilakukan dengan cara pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi AGUS SETYO menghubungi Terdakwa melalui chat wa dan mengatakan ingin membeli sabu kepada Terdakwa “apakah ada barang (sabu)” dan Terdakwa mengatakan “mau pesan berapa” dan Saksi AGUS SETYO mengatakan mau membeli paket sabu setengah, lalu Terdakwa meminta Saksi AGUS SETYO mentransfer terlebih dahulu ke rekening Terdakwa sebesar Rp.500.000,-. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Saksi AGUS SETYO mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa, selanjutnya setelah menerima pesanan sabu dari Saksi AGUS SETYO, Terdakwa memesankan sabu tersebut kepada  Sdr. FAJAR Alias KENYUM [(selanjutnya disebut Sdr. FAJAR) (Daftar Pencarian Orang/DPO)] Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dikirimkan peta ranjauan oleh Sdr. FAJAR (DPO) tersebut dan Terdakwa mengambilkannya di pinggir jalan daerah Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Setelah berhasil mengambil ranjauan sabu tersebut Terdakwa membuka paket sabu tersebut dan mengambil sedikit dari paket sabu pesanan Saksi AGUS SETYO untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian setelah itu, Terdakwa menyegel kembali paket sabu tersebut ke dalam potongan sedotan warna hitam, dan Pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa meranjau / meletakkan sabu pesanan dari Saksi AGUS SETYO tersebut di pinggir jalan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sabuk Alu Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi kemudian mengirimkan peta ranjauan tersebut kepada Saksi AGUS SETYO.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan penjualan kepada Saksi AGUS SETYO antara lain: -----–----
  1. Yang pertama yakni pada hari Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Saksi AGUS SETYO yang terletak di Dusun Sumbernanas RT.13 RW.08 Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dengan harga Rp. 250.000,- (patungan untuk dikonsumsi bersama Terdakwa patungan sebesar Rp.200.000).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Yang kedua yakni pada hari Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketemuan secara langsung (COD) dengan Sdr. AGUS SETYO di pinggir jalan daerah Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dengan harga Rp.300.000,-. Mendapatkan paket supra (seperempat gram).---------------
  3. Yang ketiga yakni pada hari Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa ranjau di pinggir jalan daerah Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan harga Rp.500.000,-. Mendapatkan paket setengah gram.------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Yang keempat yakni pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa ranjau di pinggir jalan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Sabuk Alu Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi. dengan harga Rp.500.000,-. Mendapatkan paket setengah gram.----------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh, 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;-------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01331/NNF/2026, tanggal 24 Februrari 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan nomor 04396/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,015 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya