Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2026/PN Blt WINDA EKA NURISTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDA EKA NURISTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Oktaviya Setiyaningrum, S. H.WINDA EKA NURISTA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; 
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon pada data Akta Kelahiran dan  Kartu Keluarga sesuai dengan  data /keadaan aslinya  : 
-Nama Orang tua : Semula IMAM KHOENI dan SITI NURKAYATIN menjadi SUTIKNO dan NURYATIN
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perbaikan  nama ayah Pemohon dan Ibu Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak