1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Jepun RT.001 RW. 005 Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar pada tanggal 2 Mei 2001 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama CHUDLORI karena sakit dan dikebumikan di Makam Dusun Tunge Kecamatan Wates Kab. Kediri;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama CHUDLORI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|