| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505CLT19011103275 yang semula tertulis: Bahwa di Akta Kelahiran pada tanggal 07 Februari 2009 telah lahir : Dhaviez Satya Felian 7FE anak pertama laki-laki dari ayah Nurul Huda dan ibu Efi Yuliana dirubah/diganti menjadi: Bahwa diBlitar pada tanggal 07 Februari 2009 telah lahir : Dhaviez Satya Felian FE anak pertama dari ayah Nurul Huda dan ibu Efi Yuliana.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|