Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2025/PN Blt Ainur Rofiq.S.H PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3343/M.5.48/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ainur Rofiq.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASKALIS TOPA Als TOPENG Bin SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa PASKALIS TOPA Alias TOPENG Bin SUYANTO bersama sama dengan saksi Gugik Dalas Perianto Bin Taseri (Tersangka dalam berkas terpisah) pada hari Senin, tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang berada  di Dusun Bambang-Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan Percobaan atau pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Anton (yang merupakan Daftar Pencarian Orang) melalui telfon dengan maksut ingin membeli sabu sabu, yang mana sebelumnya telah sering melakukan pembelian sabu sabu kepada sdr. Anton, Selanjutnya Terdakwa memesan sabu sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian Terdakwa menftransfer uang kepada sdr. Anton sebanyak Rp. 5.500.000,- dengan nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi, dan sisanya akan dilunasi setelah sabu sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa di kirimkan peta ranjau oleh sdr. Anton yang berada di sekitaran jembatan ploso di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa mendapati sebuah paket sabu sabu dengan berat 15 (lima belas) gram kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut dan kembali kerumah kontrakanya.
  • Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Gugik Dalas Perianto, agar datang ke rumah kontrakanya, sesampainya dikontrakan tersebut, Terdakwa yang tanpa hak bersama sama sepakat menawarkan sabu sabu untuk dijual dengan berat 5 gram kepada saksi Gugik Dalas Perianto untuk menjual sabu sabu kepada para pelanggan dengan berat bermacam macam paket yaitu paket 1 gram, paket setengah, dan paket supra, dan sisanya yaitu 10 gram oleh Terdakwa di bagi sendiri menjadi perpaket dengan berat masing masing sebesar 1 gram untuk dijual sendiri dengan harga Rp.1.000.000,-/ 1 gram, yang dijual secara Cod atau pembeli datang langsung kerumah kontrakan Terdakwa, salah satunya menjual kepada saksi Romandoni Alias Pokak (tersangka dalam berkas terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekira pukul 01.00 Wib di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Bambang-Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Terdakwa, bersama sama dengan saksi Gugik Dalas Perianto, dan saksi Romandoni Alias Pokak di tangkap oleh Petugas kepolisian Polres Blitar, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapati barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektronik
  • 2 (dua) bungkus plastik klip
  • 1 (satu) buah sendok plastic
  • 3 (tiga) buah sendok terbuat dari sedotan
  • 18 (delapan belas) sedotan pendek
  • 10 (sepuluh) sedotan Panjang
  • 3 (tiga) buah korek api
  • 1 (satu) buah solasi warna hitam
  • 1 (satu) buah gunting
  • 2 (dua) buah bong alat hisap sabu
  • 1 (satu) buah pipet kaca
  • 1 (satu) buah plastik berisi potongan sedotan kelengkapan hisap sabu
  • 2 (dua) sedotan warna putih
  • 1 (satu) buah buku catatan
  • 1 (buah) dompet plastik
  • 1 (satu) unit Hp Merk Realme C71 warna hitam
  • 1 (satu) unit Hp Merk Realme Note 50 warna biru metalik
  • Uang sebesar Rp. 264.000,- (dua ratus nema puluh empat ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08924/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,013 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa PASKALIS TOPA Alias TOPENG Bin SUYANTO bersama sama dengan saksi Gugik Dalas Perianto Bin Taseri (Tersangka dalam berkas terpisah) pada hari Senin, tanggal 09 September 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang berada  di Dusun Bambang-Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan Percobaan atau pemufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Anton (yang merupakan Daftar Pencarian Orang) melalui telfon dengan maksut ingin membeli sabu sabu, yang mana sebelumnya telah sering melakukan pembelian sabu sabu kepada sdr. Anton, Selanjutnya Terdakwa memesan sabu sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian Terdakwa menftransfer uang kepada sdr. Anton sebanyak Rp. 5.500.000,- dengan nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi, dan sisanya akan dilunasi setelah sabu sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa di kirimkan peta ranjau oleh sdr. Anton yang berada di sekitaran jembatan ploso di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa mendapati sebuah paket sabu sabu dengan berat 15 (lima belas) gram kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut untuk dimiliki dan kembali kerumah kontrakanya.
  • Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Gugik Dalas Perianto, agar datang ke rumah kontrakanya, sesampainya dikontrakan tersebut, Terdakwa tanpa hak bersama sama menyediakan sabu sabu dengan berat 5 gram kepada saksi Gugik Dalas Perianto untuk disediakan kepada para pelanggan dengan berat bermacam macam paket yaitu paket 1 gram, paket setengah, dan paket supra, dan sisanya yaitu 10 gram oleh Terdakwa di simpan untuk dibagi menjadi perpaket dengan berat masing masing sebesar 1 gram untuk dijual sendiri atau menyediakan kepada pelanggan dengan harga Rp.1.000.000,-/ 1 gram, yang disediakan secara Cod atau pembeli datang langsung kerumah kontrakan Terdakwa, salah satunya menyediakan kepada saksi Romandoni Alias Pokak (tersangka dalam berkas terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekira pukul 01.00 Wib di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Bambang-Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Terdakwa, bersama sama dengan saksi Gugik Dalas Perianto, dan saksi Romandoni Alias Pokak di tangkap oleh Petugas kepolisian Polres Blitar, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapati barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektronik
  • 2 (dua) bungkus plastik klip
  • 1 (satu) buah sendok plastic
  • 3 (tiga) buah sendok terbuat dari sedotan
  • 18 (delapan belas) sedotan pendek
  • 10 (sepuluh) sedotan Panjang
  • 3 (tiga) buah korek api
  • 1 (satu) buah solasi warna hitam
  • 1 (satu) buah gunting
  • 2 (dua) buah bong alat hisap sabu
  • 1 (satu) buah pipet kaca
  • 1 (satu) buah plastik berisi potongan sedotan kelengkapan hisap sabu
  • 2 (dua) sedotan warna putih
  • 1 (satu) buah buku catatan
  • 1 (buah) dompet plastik
  • 1 (satu) unit Hp Merk Realme C71 warna hitam
  • 1 (satu) unit Hp Merk Realme Note 50 warna biru metalik
  • Uang sebesar Rp. 264.000,- (dua ratus nema puluh empat ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08924/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,013 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa PASKALIS TOPA Alias TOPENG Bin SUYANTO pada hari Minggu, tanggal 14 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa yang berada  di Dusun Bambang-Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr. Anton (yang merupakan Daftar Pencarian Orang) melalui telfon dengan maksut ingin membeli sabu sabu, yang mana sebelumnya telah sering melakukan pembelian sabu sabu kepada sdr. Anton, Selanjutnya Terdakwa memesan sabu sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian Terdakwa menftransfer uang kepada sdr. Anton sebanyak Rp. 5.500.000,- dengan nomor rekening yang sudah tidak diingat lagi, dan sisanya akan dilunasi setelah sabu sabu tersebut habis terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Terdakwa di kirimkan peta ranjau oleh sdr. Anton yang berada di sekitaran jembatan ploso di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa mendapati sebuah paket sabu sabu dengan berat 15 (lima belas) gram kemudian Terdakwa mengambil paket tersebut untuk dimiliki dan kembali kerumah kontrakanya.
  • Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Gugik Dalas Perianto, agar datang ke rumah kontrakanya, sesampainya dikontrakan tersebut, Terdakwa tanpa hak menyediakan sabu sabu dengan berat 5 gram kepada saksi Gugik Dalas Perianto untuk kembali menyediakan sabu sabu kepada para pelanggan dengan berat bermacam macam paket yaitu paket 1 gram, paket setengah, dan paket supra, dan sisanya yaitu 10 gram oleh Terdakwa di simpan untuk dibagi menjadi perpaket dengan berat masing masing sebesar 1 gram untuk dijual sendiri atau menyediakan kepada pelanggan dengan harga Rp.1.000.000,-/ 1 gram, yang disediakan secara Cod atau pembeli datang langsung kerumah kontrakan Terdakwa, salah satunya menyediakan kepada saksi Romandoni Alias Pokak (tersangka dalam berkas terpisah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025, sekira pukul 01.00 Wib di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Bambang-Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Terdakwa, bersama sama dengan saksi Gugik Dalas Perianto, dan saksi Romandoni Alias Pokak di tangkap oleh Petugas kepolisian Polres Blitar, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan didapati barang bukti yang dikuasai oleh Terdakwa sebagai berikut :
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,18 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram
  • 1 (satu) Klip berisi Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram
  • 1 (satu) buah Timbangan Elektronik
  • 2 (dua) bungkus plastik klip
  • 1 (satu) buah sendok plastic
  • 3 (tiga) buah sendok terbuat dari sedotan
  • 18 (delapan belas) sedotan pendek
  • 10 (sepuluh) sedotan Panjang
  • 3 (tiga) buah korek api
  • 1 (satu) buah solasi warna hitam
  • 1 (satu) buah gunting
  • 2 (dua) buah bong alat hisap sabu
  • 1 (satu) buah pipet kaca
  • 1 (satu) buah plastik berisi potongan sedotan kelengkapan hisap sabu
  • 2 (dua) sedotan warna putih
  • 1 (satu) buah buku catatan
  • 1 (buah) dompet plastik
  • 1 (satu) unit Hp Merk Realme C71 warna hitam
  • 1 (satu) unit Hp Merk Realme Note 50 warna biru metalik
  • Uang sebesar Rp. 264.000,- (dua ratus nema puluh empat ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08924/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm. Apt, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,013 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya