Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3572-LT-17072025-0001 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 15 Februari 1953 telah lahir: MUSDIONO anak laki-laki ke-satu laki-laki dari Ayah ACHMAD SAIDI dan Ibu MUSILAH dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 15 Februari 1953 telah lahir: VALENTINUS MUSDIONO anak laki-laki ke-satu laki-laki dari Ayah ACHMAD SAIDI dan Ibu MUSILAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan/ganti nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |