| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama orang tua pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505CLT08101018152 yang semula tertulis: RINDANG HERAWATI, anak perempuan dari suami istri KUWAT SANTOSO dan SUMIATI dirubah/diganti menjadi: RINDANG HERAWATI, anak perempuan dari suami istri KUWAT dan SUMIATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|