Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Blt 1.SUSELOWATI
2.KANAPI
3.WASINGAH
4.FATCHUR ROCHMAN
5.SUHARWATI
6.SYAFI’I
7.SITI ZULAIKAH
8.SITI SA’DIYAH
MAS’UD HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSELOWATI
2KANAPI
3WASINGAH
4FATCHUR ROCHMAN
5SUHARWATI
6SYAFI’I
7SITI ZULAIKAH
8SITI SA’DIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel Sulistyono, S.H.,M.HSUSELOWATI
2Daniel Sulistyono, S.H.,M.HKANAPI
3Daniel Sulistyono, S.H.,M.HWASINGAH
4Daniel Sulistyono, S.H.,M.HFATCHUR ROCHMAN
5Daniel Sulistyono, S.H.,M.HSUHARWATI
6Daniel Sulistyono, S.H.,M.HSYAFI’I
7Daniel Sulistyono, S.H.,M.HSITI ZULAIKAH
8Daniel Sulistyono, S.H.,M.HSITI SA’DIYAH
Tergugat
NoNama
1MAS’UD HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA MANGUNAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mengikat Akta Perdamaian Nomor 96/Pdt.G/2001/PN Blt;

3.Menetapkan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Komar Sukamto;

4.Menyatakan bahwa tanah sawah persil no. 19 SII seluas 4.000 m2, NOP 35.05.180.009.011.0036.0 merupakan bagian harta waris yang sah dan mutlak milik Almarhum Komar Sukamto berdasarkan Akta Perdamaian No. 96/Pdt.G/2001/PN Blt, yang kini menjadi hak milik Para Penggugat;

5.Menyatakan Tergugat (Mas'ud Hadi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak melaksanakan isi Akta Perdamaian dan menghambat hak keperdataan Para Penggugat;

6.Menetapkan bahwa Putusan Pengadilan ini berlaku sebagai pengganti tanda tangan/persetujuan dari Tergugat (Mas'ud Hadi) pada Surat Pernyataan Ahli Waris guna melakukan pengurusan peralihan hak, pemecahan persil, balik nama, maupun penjualan atas tanah sawah persil no. 19 SII seluas 4.000 m2, NOP 35.05.180.009.011.0036.0;

7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kepala Desa Mangunan) untuk tunduk pada putusan ini dengan memproses administrasi, menerbitkan surat-surat yang diperlukan, serta melakukan pemecahan terhadap tanah sawah persil no. 19 SII seluas 4.000 m2, NOP 35.05.180.009.011.0036.0;

8.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat senilai Rp. 15.000.000,- dibayarkan selama 30 hari sejak perkara ini di putus;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak