Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama TRI UTARI yang telah diajukan adalah tidak sah;
4.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572-LT-16042025-0003 atas nama TRI UTARI dengan tidak disebutkan nama orang tua Penggugat, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
5.Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak dari Ayah SULARDI dan Ibu SUJARMI;
6.Menghukum Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572-LT-16042025-0003 atas nama TRI UTARI dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |