| Petitum |
1.Menerima gugatan Penggugat;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3.Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 55.354.065,- (Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Puluh Lima Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
5.Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) bidang tanah sawah seluas 1.906 M2 yang berlokasi di Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dengan Sertipikat Hak Milik No. 02336/Klampok, atas nama : Istilah;, SAH dan BERHARGA;
6.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. |