Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2026/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/M.5.22.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa VERRY ANANTO alias PEROT Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan SUPRI alias KAMPRET [(selanjutnya disebut SUPRI) (Daftar Pencarian Orang/DPO)], Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area persawahan Dusun Salam Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukanTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan SUPRI (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna putih untuk keliling mencari sasaran di area persawahan dan sewaktu melintas di area persawahan Dusun Salam Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, selanjutnya Terdakwa dan SUPRI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max warna hitam milik Saksi MUHAMMAD AGUNG SETI yang terparkir dipinggir sawah, kemudian SUPRI (DPO) turun dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai lalu mendorong sepeda motor Honda GL Max warna hitam ke pinggir jalan, setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut lalu menyalakan sepeda motor Honda GL Max warna hitam dengan cara secara tanpa izin merusak kunci kontaknya menggunakan kunci Y dan kunci L, setelah sepeda motor Honda GL Max warna hitam tersebut hidup, kemudian Terdakwa mengendarainya sedangkan SUPRI (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih lalu pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Dusun Pucunganyar RT.41 RW.10 Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Setibanya dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa melepas Nomor Polisi lalu membuangnya ke area persawahan;---------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max warna hitam telah terjual dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimana hasil penjualan tersebut Terdakwa dan SUPRI (DPO) bagi rata yang masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD AGUNG SETI mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya