Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA Als MALENG Bin Bin (Alm) TRIADI YULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2179/M.5.48/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair ----- Bahwa Terdakwa ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA als MALENG bin (alm) TRIADI YULIANTO pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.15 RT 01 RW 04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Moh. Wahyu Ardiansyah als Kirek (selanjutnya disebut Saksi Wahyu) dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu melalui telepon dan Saksi Wahyu meminta Terdakwa untuk mencarikan Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Wahyu dan menyebutkan harga untuk per botol Pil Dobel L adalah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Wahyu untuk membayar pesanan Pil Dobel L tersebut lebih dulu dengan cara di KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id I. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA als MALENG bin (alm) TRIADI YULIANTO Tempat lahir : Blitar Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 01 April 2005 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Teuku Umar No.15 RT 01 RW 04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD (Tamat) transfer ke rekening Bank BCA Terdakwa dengan nomor 090286300 atas nama ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA. Setelah menerima nomor rekening dari Terdakwa, Saksi Wahyu mengirimkan butki transfer kepada Terdakwa sebagai uang muka dengan nominal pembayaran sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). - - - - - - - Bahwa setelah menerima uang muka dari Saksi Wahyu, Terdakwa menghubungi Sdr. Bengkel Montor (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol dan Sdr. Bengkel Montor menyebutkan bahwa ketersediaan Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol tersebut ada atau ready siap kirim dengan harga sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk total 2 (dua) botol, lalu Terdakwa menyepakati harga pembelian Pil Dobel L tersebut dan meminta nomor rekening pembayaran kepada Sdr. Bengkel Montor. Kemudian Sdr. Bengkel Montor mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 48041035417501 kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung mengirimkan pembayaran Pil Dobel L kepada Sdr. Bengkel Montor, lalu Terdakwa diminta untuk menunggu informasi tempat pengambilan Pil Dobel L. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menerima peta lokasi pengambilan Pil Dobel L yang berada di area persawahan Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dan Terdakwa langsung berangkat ke lokasi pengambilan lalu mengambil sebuah paket yang berisi 2 (dua) botol pil Dobel L lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.15 RT 01 RW 04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu untuk datang mengambil pesanan Pil Dobel L-nya dan mentransfer sisa uang pembelian Pil Dobe L ke rekening Terdakwa sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) botol Pil Dobel L tersebut kepada Saksi Wahyu. Bahwa dari hasil mengedarkan Pil Dobel L Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya. Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 033/14098/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak (2) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 988,57 Gram yang di sita dari dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang di sita dari Terdakwa. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04933/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.si selaku PS Kaur Psikobaya Subbid Narkoba; dan Fita Adelia, S.Si. selaku Pamin Urpsikobaya Sub Bidang Narkoba; Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 16009/2026/NOF : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,192 gram disita dari Terdakwa ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------ Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA als MALENG bin (alm) TRIADI YULIANTO pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.15 RT 01 RW 04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa melakukan praktek kefarmasian dengan menjual sediaan farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Moh. Wahyu Ardiansyah als Kirek (selanjutnya disebut Saksi Wahyu) dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu melalui telepon dan Saksi Wahyu meminta Terdakwa untuk mencarikan Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir. Kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saksi Wahyu dan menyebutkan harga untuk per botol Pil Dobel L adalah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Wahyu untuk membayar pesanan Pil Dobel L tersebut lebih dulu dengan cara di transfer ke rekening Bank BCA Terdakwa dengan nomor 090286300 atas nama ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA. Setelah menerima nomor rekening dari Terdakwa, Saksi Wahyu mengirimkan butki transfer kepada Terdakwa sebagai uang muka dengan nominal pembayaran sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa setelah menerima uang muka dari Saksi Wahyu, Terdakwa menghubungi Sdr. Bengkel Montor (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol dan Sdr. Bengkel Montor menyebutkan bahwa ketersediaan Pil Dobel L sebanyak 2 (dua) botol tersebut ada atau ready siap kirim dengan harga sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk total 2 (dua) botol, lalu Terdakwa menyepakati harga pembelian Pil Dobel L tersebut dan meminta nomor rekening pembayaran kepada Sdr. Bengkel Montor. Kemudian Sdr. Bengkel Montor mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor 48041035417501 kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung mengirimkan pembayaran Pil Dobel L kepada Sdr. Bengkel Montor, lalu Terdakwa diminta untuk menunggu informasi tempat pengambilan Pil Dobel L. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa menerima peta lokasi pengambilan Pil Dobel L yang berada di area persawahan Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dan Terdakwa langsung berangkat ke lokasi pengambilan lalu mengambil sebuah paket yang berisi 2 (dua) botol pil Dobel L lalu membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Teuku Umar No.15 RT 01 RW 04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi Wahyu untuk datang mengambil pesanan Pil Dobel L-nya dan mentransfer sisa uang pembelian Pil Dobe L ke rekening Terdakwa sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) botol Pil Dobel L tersebut kepada Saksi Wahyu. Bahwa dari hasil mengedarkan Pil Dobel L Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya. - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotek untuk memperjualbelikan obat tersebut. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 033/14098/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak (2) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 988,57 Gram yang di sita dari dan sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir Pil Dobel L dengan berat bersih seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang di sita dari Terdakwa. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04933/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.si selaku PS Kaur Psikobaya Subbid Narkoba; dan Fita Adelia, S.Si. selaku Pamin Urpsikobaya Sub Bidang Narkoba; Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 16009/2026/NOF : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,192 gram disita dari Terdakwa ADITYA DWI IRWANTA WIJAYA dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya