Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1163/Pid.C/2023/PN Blt Efendie Kelvin Ade Susilo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1163/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/77/VIII/RES.1.6/2023/ Satreskrim
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Efendie
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Kelvin Ade Susilo[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

----- Telah Terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib di Jl.Cokraningrat Kel.Sentul Kec. Kepanjenkidul  Kota Blitar yang dilakukan oleh tersangka Sdr KELVIN ADE SUSILO bin AGUS SUSILO terdahap korban Sdr ADAM ARBIANSYAH Bin HERNOWO (Alm) penganiyaan ringan tersebut terjadi pada saat Sdr ADAM bersama dengan rekan-rekannya (Sdr ILHAM, Sdr BIMAS, Sdr KEVIN, Sdr DIANTORO, Sdr VERDIKA) kembali pulang dari pesanggarahan PSHW (Jl. Trunojoyo No 45 Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar) dan pada saat melintas di Jl.Cokraningrat rombongan tersangka Sdr KELVIN ADE SUSILO bin AGUS SUSILO bersama dengan teman-temannya berjumlah +  15 orang yang juga melintas di Jl.Cokraningrat selanjutnya rombongan dari tersangka Sdr KELVIN ADE SUSILO bin AGUS SUSILO menghentikan rombongan korban dengan cara memotong jalur rombongan dan menanyakan kamu STK (sedulur tunggal kecer) dan di jawab oeh korban bukan, selanjutnya ada yang menendang kendaraan korban maka Sdr KEVIN, Sdr BIMAS, Sdr DIANTORO, Sdr VERDIKA) turun dari kendaraan dan lari terlebih dahulu, selanjutnya Sdr ADAM dan Sdr ILHAM juga lari meninggalkan kendaraan miliknya akan tetapi di kejar oleh Sdr ELJA, Sdr VICKY, Sdr ZAHKY dan tersangka. Pada saat itu tersangka mengetahui Sdr ELJA terjatuh maka tersangka Sdr KELVIN ADE SUSILO bin AGUS SUSILO mengejar korban yang dimana korban di duga yang telah melakukan penganiayaan kepada Sdr ELJA tersebut maka tersangka langsung menendag korban mengenai bagihan tubuh sebanyak 2 kali, dengan adanya penganiayaanya tersebut korban tidak membalasnya dan tetap lari kearah pensanggrahan PSHW pada saat teman-teman dari PSHW tersebut mendatangi korban maka korban langusung mengamankan tersangka Sdr KELVIN ADE SUSILO bin AGUS SUSILO untuk di bawa ke Polres Blitar Kota, selanjutnya tersangka di lakukan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya