Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Blt HARIADI 1.ANIK HARNANI
2.LILY MELAWATI HARIJONO WINOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.HARIADI
Tergugat
NoNama
1ANIK HARNANI
2LILY MELAWATI HARIJONO WINOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat  seluruhnya ;
2.Menyatakan dan menetapkan :
2.1.Penggugat 
2.2.Tergugat I 
2.3.Tergugat II 
Adalah para ahli waris yang sah dari Almarhum HARIJONO WINOTO alias HARIYONO WINOTO ;
3.Menyatakan dan menetapkan obyek tanah sengketa waris, sebagaimana posita angka 10, diantaranya :
3.1Sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah tempat tinggal diatasnya,  seluas ± 101 m2, tercatat di SHM No. 01821, NIB : 01055, Surat Ukur No : 00014/Bendo/2012, SHM atas nama : LILY MELAWATI HARIJONO WINOTO, dan terletak di Grand Ciliwung, Blok D-6A, Jalan Ciliwung, Kelurahan Bendo, Kelurahan Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : tanah milik Meita Dwi Kusumawati
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : tanah milik Kresna Swanda Dwi Putra
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan
3.2Sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah tempat tinggal diatasnya,  seluas ± 71 m2, tercatat di SHGB No. 00239, NIB : 01004, Surat Ukur No. 00557/2010, SHGB atas nama : ANIK HARNANI, dan terletak di Perumahan Central Park Melati Blok G-32, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : Jalan Perumahan
- Sebelah Timur : tanah milik Robertus Maria Kurtiyono
- Sebelah Selatan : tanah milik R.Julison
- Sebelah Barat : tanah milik Adinda Dhea Hanifah
3.3Sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah tempat tinggal diatasnya,  seluas ± 345 m2, tercatat di SHM No. 00573, NIB : 01281, Surat Ukur No. 00108/1990, SHM atas nama : LILY MELAWATI HARIJONO WINOTO, dan terletak di Jalan Belimbing No. 02, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar Kota Blitar, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : Jalan Kampung
- Sebelah Timur : tanah milik Kaslan
- Sebelah Selatan : Gang Kampung
- Sebelah Barat : tanah milik Yohan Ciputra
3.4Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya terletak  di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, seluas ± 108 m2, tercatat di SHM No. 01679, NIB : 00719, Surat Ukur No. 00272/Kepanjenlor/2010, atas nama : HARIJONO WINOTO tanggal 19-05-2010, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : tanah milik Harijono Winoto
- Sebelah Timur : tanah milik Alex Hermawan
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Ahmad Yani
- Sebelah Barat : tanah milik Yayuk Tjandrawati Cs
3.5Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya, terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, seluas ± 414 m2, NIB : 00717, Surat Ukur No. 00271/Kepanjenlor/2010, tercatat di SHM No. 01678, atas nama : HARIJONO WINOTO tanggal 19-05-2010, dengan batas-batas : 
- Sebelah Utara : tanah milik Anton Sujono
- Sebelah Timur : tanah milik Alex Hermawan
- Sebelah Selatan : tanah milik Harijono Winoto
- Sebelah Barat : tanah milik Anton Sujono
Adalah harta peninggalan Almarhum HARIJONO WINOTO alias HARIYONO WINOTO, yang belum dibagi waris diantara para ahli waris ;
4.Menyatakan bagian atau porsi Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, sebagai ahli waris HARIYONO WINOTO secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan  bagian dari Penggugat setelah ditetapkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, atau apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara in Natura ( musyawarah mufakat ), maka pelaksanaan penjualan terhadap obyek sengketa dapat dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, secara seimbang dan atau merata sesuai porsinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan  ini ;
7.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I  dan Tergugat II  secara tanggung renteng ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak