Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini sebagai mekanisme Gugatan Sederhana;
3.Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan No. 031423210948 tertanggal 15 Maret 2023;
4.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
5.Menetapkan sisa cicilan kredit yang belum dibayar oleh Tergugat I adalah sebesar Rp. 306.818.201,- (Tiga ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah);
6.Menghukum Tergugat I harus membayar lunas seketika kepada Penggugat uang sisa cicilan kredit sebesar Rp. 306.818.201,- (Tiga ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah). Dan apabila Tergugat I tidak melunasinya maka Tergugat I maupun Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Objek Pembiayaan dihukum atau diperintahkan agar menyerahkannya kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan sendiri atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut untuk pelunasan pembiayaan sewa/utang Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian denda kepada Penggugat sebesar 0,2% perhari dari jumlah angsuran yang tertunggak (vide: Pasal 4 Perjanjian Pembiayaan) terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 dan kerugian tersebut harus dibayar lunas seketika oleh Tergugat I kepada Penggugat;
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
9.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan Pengadilan ini. |