Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Blt Eko Sumarsono JACCS MPM Finance Indonesia Tbk. Cabang Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Sumarsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Eko Sumarsono
Tergugat
NoNama
1JACCS MPM Finance Indonesia Tbk. Cabang Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Panca Dewi Puspitasari, S.HJACCS MPM Finance Indonesia Tbk. Cabang Blitar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
3.Menyatakan penolakan restrukturisasi oleh TERGUGAT adalah tidak sah; 
4.Menghukum TERGUGAT untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT; 
5.Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan penagihan melalui debt collector yang melanggar hukum; 
6.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000; 
7.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000; 
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak