Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Blt Ratih Kumalasari 1.Kepala Desa Genengan
2.M. Nur Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratih Kumalasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHRatih Kumalasari
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Genengan
2M. Nur Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Pembuatan Surat Keterangan Ghaib Yang Tidak Benar/Palsu;
3.Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Permintaan dan Penggunaan Surat Keterangan Ghaib Yang Tidak Benar/Palsu dalam Perkara Hak asuh Anak;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat Kerugian Immateri’il sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan Masing-masing Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah); 
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak