Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2025/PN Blt AGUNG PAMBUDI, SH. 1.EKO AGUS SETIAWAN Alias GALES Bin HARI SUPRAYITNO
2.AFSANA KHRISNA CANDRA PRAYOGA Bin MOH. JAENURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2022/M.5.22.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO AGUS SETIAWAN Alias GALES Bin HARI SUPRAYITNO[Penahanan]
2AFSANA KHRISNA CANDRA PRAYOGA Bin MOH. JAENURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I EKO AGUS SETIAWAN Alias GALES Bin HARI SUPRAYITNO bersama dengan Terdakwa II AFSANA KHRISNA CANDRA PRAYOGA Bin MOH. JAENURI, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei 2025 bertempat di Mushola Nurul Iman yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT.03 RW.11 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 ketika terdakwa I berada di rumah terdakwa II di Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, terdakwa I mengobrol dengan terdakwa II yang pada intinya terdakwa I mengeluh tidak mempunyai uang sehingga kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk keluar malam dan mencari sasaran barang atau uang yang dapat diambil, dan ajakan terdakwa I tersebut disepakati oleh terdakwa II;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa I berangkat dengan terdakwa II mengendarai sepeda motor milik terdakwa II yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand NoPol AG 4852 PAX dengan posisi terdakwa II sebagai pengendara membonceng terdakwa I, berkeliling mencari sasaran berupa kotak amal di Masjid/ Mushola yang uangnya dapat mereka terdakwa ambil sehingga mereka terdakwa telah menyiapkan alat berupa sebuah obeng untuk mencongkel atau merusak kunci kotak amal nantinya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 02.30 Wib, mereka terdakwa melintas di depan Mushola Nurul Iman yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT.03 RW.11 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, saat melintas di depan Mushola tersebut mereka terdakwa melihat ada sebuah kotak amal di dalamnya lalu mereka terdakwa berhenti dan mengamati situasi sekitar, setelah mereka terdakwa merasa situasinya sepi, mereka terdakwa mulai berbagi tugas dan peran, yang mana terdakwa II berada di atas sepeda motor mengamati situasi dan bersiap sewaktu-waktu memberikan kode kepada terdakwa I, sementara itu terdakwa I turun dari sepeda motor dan berjalan kaki masuk ke dalam Mushola tersebut menuju ke tempat kotak amal, lalu terdakwa I mengambil kotak amal yang terbuat dari kayu kemudian meletakannya di teras Mushola selanjutnya terdakwa I mencongkel kunci/ gembok dari kotak amal tersebut dan menekannya dengan sebuah obeng yang telah terdakwa I persiapkan sebelumnya hingga kunci gembok kotak amal tersebut rusak, kemudian terdakwa I membuka tutup kotak amal tersebut dan mengambil uang-uang yang berada di dalamnya, setelah berhasil mengambil uang di dalam kotak amal tersebut dengan jumlah kurang lebih Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) terdakwa I kembali ke sepeda motor, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bergegas meninggalkan Mushola tersebut;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ketika mereka terdakwa hendak kembali melakukan aksinya di Mushola Ar Rohman Dusun Sawentar RT.04 RW.03 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Mushola Nurul Iman tempat mereka terdakwa sebelumnya mengambil uang dari kotak amal sejumlah kurang lebih Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) tersebut, mereka terdakwa diamankan oleh warga sekitar kemudian dilaporkan ke Polsek Kanigoro;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut, pihak Mushola Nurul Iman Dusun Tegalrejo RT.03 RW.11 Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------

Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya