| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk : Mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3515-LU-19102022-0032 yang semula tertulis Vincentia Berlianna De Schwarzckopf Ratu dirubah menjadi Vincentia Berlianna.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatatkan mengenai perubahan ganti nama anak tersebut dalam register yang sedang berjalan..
4.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|