Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Blt Sunarman bin Samuji KAPOLSEK PANGGUNGREJO BLITAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat 08052017
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sunarman bin Samuji
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KAPOLSEK PANGGUNGREJO BLITAR
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan penahanan lanjutan yang dilakukan termohon adalah tidak sah karena tidak ada surat pemberitahuan perpanjangan. sebagiamana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) KUHAP
  2. Memerintahkan termohon untuk memulihkan hak-hak pemohon dengan mengeluarkan pemohon dari tahanan yang sesuai dengan pasal 24 ayat (4) KUHAP.

Atau,

Jika pengadilan negeri Blitar berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo at bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya