| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa I RAFLI AKBAR PANGESTU Als JABRIK Bin SUKARDI (selanjutnya disebut Terdakwa I), baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terdakwa II NIKO YOGA PRATAMA Bin JATMIKO (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya depan sebuah warung yang beralamat di Desa Jiwut Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa II main ke rumah Terdakwa I, sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa II izin pulang dan diantar oleh Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario (milik kakeknya) berboncengan menuju ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Sambirejo Rt. 01 Rw. 06 Desa Langon Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, pada saat melewati daerah Jiwut Kecamatan Nglegok Terdakwa I langsung memutar balik arah sepeda motor sembari mengatakan bahwa melihat ada sepeda motor merk Honda Vario 125 CBS No.Pol AG-6968-KCY warna merah milik Korban MISDI yang diparkir di depan sebuah warung dengan kondisi sepi, sehingga timbul niat para Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian dilakukan pembagian tugas yaitu Terdakwa II bertugas untuk mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa I mengawasi situasi sekitar, namun karena pada saat itu Terdakwa II tidak berani kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk membawa sepeda motor milik kakek Terdakwa I tersebut menunggu di sebelah warung sambil mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa I secara tanpa izin langsung mengambil sepeda motor Handa Vario 125 CBS yang terparkir tersebut, setelah sepeda motor berhasil diambil selanjutnya Terdakwa I menuntun sepeda motor tersebut menuju ketempat Terdakwa II, kemudian Terdakwa II mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dari belakang karena sepeda motor belum bisa dinyalakan (kunci tidak ada) dan langsung dibawa ke rumah Terdakwa II;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada di rumah Terdakwa II, keesokan harinya Terdakwa II melihat postingan yang mana akun tersebut menerima gadai sepeda motor tanpa surat, sehingga Saksi II langsung mengirimkan pesan melalui Inbox, awalnya Terdakwa II akan menggadai dengan harga Rp.2.000.000,- tetapi karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan kunci kendaraan kemudian ditawar dengan harga Rp.900.000,-, setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Terdakwa II janjian untuk bertemu di daerah Srengat, kemudian Terdakwa II menyerahkan sepeda motor hasil curian tersebut dan Terdakwa II menerima uang hasil gadai sepeda motor sebesar Rp.900.000,-----------------------------------------------------------
- Bahwa setelah uang hasil gadai tersebut Terdakwa II terima kemudian uang yang seharusnya dibagi dengan Terdakwa I tetapi tidak dilaksanakan melainkan untuk merayakan ulang tahun pacar Terdakwa II, sedangkan bagian Terdakwa I masih dijanjikan apabila memiliki uang akan dibayarkan.---------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Korban MISDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa II berhasil diamankan oleh anggota Polres Blitar Kota di sekitar Pasar Srengat, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota Polres Blitar Kota, akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa I, kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;-----------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil sepeda motor milik Korban tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Korban;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, Korban MISDI menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |