1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama GIMIN karena Sakit Kanker dan dikebumikan di TPU Plosorejo pada hari Ahad wage (minggu) tanggal 27 September 2008
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian GIMIN tersebut;
4.Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|