Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. BANDUNG AFRI WICAKSONO Bin ANOM TRIAJI WAHYU TAMTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/M.5.48/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANDUNG AFRI WICAKSONO Bin ANOM TRIAJI WAHYU TAMTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa Terdakwa BANDUNG AFRI WICAKSONO bin ANOM TRIAJI WAHYU TAMTOMO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Lingk. Jatikeplek Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar Pukul 04.00 WIB Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi AURELIA KAYLA NAJWA SYAPUTRI berada di rumah Saksi REZKY HADI SETIAWAN yang beralamat di Dusun Jatikeplek Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, lalu saat Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi AURELIA KAYLA NAJWA SYAPUTRI duduk di ruang tamu rumah Saksi REZKY HADI SETIAWAN, tidak lama kemudian ada suara yang memanggil Saksi DWI AYU NINGTYAS binti KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117 "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P – 29 MUALI dari kamar Saksi REZKY HADI SETIAWAN, kemudian Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi AURELIA KAYLA NAJWA SYAPUTRI yang berada di ruang tamu masuk ke dalam kamar Saksi REZKY HADI SETIAWAN. Setelah masuk di dalam kamar Saksi REZKY HADI SETIAWAN di situ sudah ada Saksi REZKY HADI SETIAWAN dan Terdakwa, selanjutnya Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi AURELIA KAYLA NAJWA SYAPUTRI duduk di kasur yang berada di lantai/di bawah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi AURELIA KAYLA NAJWA SYAPUTRI, “siapa yang bernama AUREL dan siapa yang bernama AYU?”, kemudian setelah Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi AURELIA KAYLA NAJWA SYAPUTRI menjawab, lalu Terdakwa bertanya kembali kepada Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dengan kalimat "KOWE ADMIN ALL OPO UDUK?" (kamu admin grup ALL apa bukan?) dan Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI menjawab "LEK IYO NYAPO LEK ORA NYAPO" (kalau iya kenapa kalau tidak kenapa) dan Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tetap tidak mengakui jika Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI merupakan admin grup ALL, selanjutnya Terdakwa meminta kunci sepeda motor dan handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dan Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI menyerahkan kepada Terdakwa. Setelah handphone dan kunci sepeda motor Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI serahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan password handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI agar Terdakwa dapat menguasai sepenuhnya handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI, namun Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tidak mau memberikan password handphonenya, yang lalu membuat Terdakwa melakukan pengancaman dengan kekerasan kepada Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dengan menyampaikan kata-kata "WE MILEH HPMU KARO MOTORMU TAK GOWO ? OPO KOWE TAK ANTEMI SAK MATINE TERUS TAK GUWAK NANG KALI" (kamu memilih HP dan sepeda motormu apa kamu tak pukuli sampai mati dan Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI buang di suangai) namun Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tetap tidak mau memberikan password handphone miliknya, sehingga Terdakwa emosi dan akhirnya Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sabit ukuran panjang sekitar 76 cm dengan gagang terbuat dari kayu yang ada di bawah kasur tempat tidur untuk digunakan mengancam Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dengan cara menodongkan senjata tajam tersebut ke leher Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI sebelah kiri sambil mengucapkan kata-kata kepada Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI "MOK DUDOHI PASSWORD HPMU OPO ORA" (kamu kasih tahu password HP kamu apa tidak), akhirnya Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI yang ketakutan mengatakan password handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI kepada Terdakwa dengan mengatakan passwordnya yaitu 1922. Setelah Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI memberitahu password handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengucapkan kata kata ancaman lagi kepada Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dengan kalimat "WE PILIH MOTOR KARO HPMU BALIK, TAPI AWAKMU GAWEO KAOS REGAS KARO MALEK KAOS SAKRAL IKS" (kamu memilih sepeda motor dan handphone kamu kembali, tapi kamu memakai kaos Regas dan membalik kaos sakral IKS) namun Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tidak mau dan lebih memilih barang-barang milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tersebut dibawa oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil menguasai sepenuhnya barang milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI, Terdakwa lalu pergi membawa sepeda motor Honda tipe A1F02N37M1 AT, Nopol: AG 4021 OAY warna: Hitam, Tahun: 2021, Noka: MH1JM5110MK830723, Nosin: JM51E 1831182 dan handphone merk OPPO A55 milik Saksi REZKY HADI SETIAWAN untuk dimiliki oleh Terdakwa. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Muali dan Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua

---------Bahwa Terdakwa BANDUNG AFRI WICAKSONO bin ANOM TRIAJI WAHYU TAMTOMO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di di Lingk. Jatikeplek Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------ • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar Pukul 04.00 WIB saat Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI duduk di atas kasur yang berada di dalam kamar Saksi REZKY HADI SETIAWAN, kemudian Terdakwa meminta kunci sepeda motor dan handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI, lalu Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI menyerahkannnya kepada Terdakwa. Setelah handphone dan kunci sepeda motor Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI serahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan password handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI, namun Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tidak mau memberikan password handphonenya, yang lalu membuat Terdakwa melakukan pengancaman dengan kekerasan dengan menyampaikan kata-kata "WE MILEH HPMU KARO MOTORMU TAK GOWO? OPO KOWE TAK ANTEMI SAK MATINE TERUS TAK GUWAK NANG KALI" (kamu memilih HP dan sepeda motormu saya bawa? apa kamu tak pukuli sampai mati lalu tak buang di sungai) namun Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI tetap tidak mau memberikan password handphone miliknya, sehingga Terdakwa emosi dan akhirnya Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sabit ukuran panjang sekitar 76 cm dengan gagang terbuat dari kayu yang disimpan Terdakwa di bawah kasur tempat tidur untuk digunakan mengancam Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI dengan cara menodongkan senjata tajam tersebut ke leher Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI sebelah kiri sambil mengucapkan kata-kata kepada Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI "MOK DUDOHI PASSWORD HPMU OPO ORA" (kamu kasih tahu password HP kamu apa tidak), akhirnya Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI menyampaikan password handphone milik Saksi DWI AYU NINGTYAS binti MUALI kepada Terdakwa dengan mengatakan passwordnya yaitu 1922. • Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa dan menggunakan senjata tajam jenis sabit tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan sabit tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk pekerjaan sah Terdakwa atau untuk Barang Pusaka atau Barang Kuno. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya