| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tindakan Tergugat yang kembali menagih Pokok, bunga dan denda sebesar Rp.2.059.036.056,- bertentangan dengan Hukum;
4.Menyatakan Tagihan bunga dan denda sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pralelang Nomor : 002/PL/BPGA-WLI/2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan kewajiban hanya sebatas sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 23/Pdt.GS/2019/PN.Blt;
6.Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh bentuk penagihan yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Inmateriil sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
|