| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3.Menyatakan pembayaran cicilan Penggugat adalah pembayaran yang sah dan berharga;
4.Menyatakan upaya mempermalukan melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen, meneror pada malam hari diatas jam kerja dan tanpa memberikan restrukturisasi adalah perbuatan melawan hukum;
-Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil total Rp. 72.717.500,- yang dihitung dari cicilan sebanyak 5 (lima) kaliĀ @Rp 4.543.500,- (empat juta lima ratus lima empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) x 5 = Rp. 22.717.500,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) ditambah Rp. 50.000.000 yang merupakan biaya ongkos akomodasi, sewa pengacara dan lain lain.
-Kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang upaya mempermalukan melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen, apalagi kakak kandung Penggugat, meneror pada malam hari diatas jam 09.00 Wib yang mengalami psikologis trauma karena ulah colektor suruhan Tergugat, untuk itu kami nilai sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua ratus juta rupiah).
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |