Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
198/Pid.C/2026/PN Blt Hadi Witoyo Muhammad Syarifudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 198/Pid.C/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Ton Siaga Polres Blitar yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Blitar mendapatkan informasi dari Kabagops Polres Blitar melalui HT mengenai adanya sekelompok pemuda yang berkumpul pada malam hari dan diduga akan melakukan tawuran yang diduga berasal dari perguruan silat di wilayah Kecamatan Kademangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ton Siaga Polres Blitar melaksanakan patroli menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pemuda dan sesampainya di Jalan Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dan melakukan aktivitas yang menimbulkan kegaduhan/hingar-bingar sehingga mengganggu ketenteraman lingkungan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Pada saat petugas tiba di lokasi, sekelompok pemuda tersebut terlihat panik dan kemudian melarikan diri. Selanjutnya, petugas melaksanakan pengamanan dan penyisiran di sekitar lokasi guna mengantisipasi adanya barang-barang yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran, dan dari hasil penyisiran ditemukan sejumlah balok kayu serta 2 (dua) buah senjata tajam yang terdiri dari 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah senjata tajam buatan yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran. Selain itu, petugas juga menemukan 11 (sebelas) unit sepeda motor R2 berbagai merek yang ditinggalkan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kendaraan tersebut diduga milik para pemuda yang sebelumnya berkumpul di lokasi dan diduga hendak melakukan tawuran. Selanjutnya, Ton Siaga Polres Blitar menuju wilayah Kademangan untuk mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor R2 yang sebelumnya telah diamankan oleh Kabagops Polres Blitar dan kemudian diserahkan kepada Ton Siaga Polres Blitar untuk diamankan serta dibawa ke Mako Polres Blitar karena berdasarkan informasi awal diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Dengan demikian, keseluruhan sepeda motor R2 yang diamankan berjumlah 12 (dua belas) unit, terdiri dari 11 (sebelas) unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar Jalan Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh Kabagops Polres Blitar di wilayah Kademangan. Selanjutnya, seluruh kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polres Blitar untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan para pemuda yang sebelumnya berada di lokasi. Atas kejadian tersebut, petugas melakukan tindakan kepolisian berupa pengamanan lokasi, penyisiran, pengamanan barang-barang yang ditemukan, serta pengamanan kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut guna mencegah terjadinya tawuran dan menjaga keamanan serta ketenteraman masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya